Pelat Kendaraan Anda Harus Dipasang Cip, Simak Aturan Baru Pemerintah di 2022 ini jika Tidak Mau Kena Tilang

5 Januari 2022, 14:44 WIB
Peraturan baru pemerintah di tahun Januari 2022 tentang pelat kendaraan /Pexels

ZONABANTEN.com - Aturan baru dari pemerintah di tahun 2022 pelat kendaraan akan dipasang sebuah cip khusus ada di artikel ini.

Korlantas Polri tengah mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang cip.

Peraturan tersebut mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Konten Baekhyun EXO Diunggah Kembali dalam Akun Resmi, Setelah Kebijakan Penghapusan Pihak SM Entertainment

Menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.

Sampai saat ini perkembangan Info tentang pemasangan cip masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan.

"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain," ujar Yusri, sebagimana tim ZONABANTEN.com kutip dari PMJ News pada 5 Januari 2022.

Yusri juga menjelaskan penanaman cip pada kendaraan juga bertujuan mendorong penerapan ETLE.

Baca Juga: Rekor Global! Amerika Serikat Laporkan hampir 1 juta kasus Covid 19 dalam Sehari

"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan,”

Aturan ini juga menurut pihak kepolisian dalam rangka mengikuti perkembangan zaman yang serba berbau dan berhubungan dengan teknologi.

“Untuk aturan pemasangan cip ini, ke depannya akan mengarah basis teknologi,” jelas Yusri.

Sebagaimana yang sudah orang banyak tahu, aturan pemerintah jika tidak dipatuhi warga akan menimbulkan sebuah sanksi atau hukuman, aturan pemasangan cip ini juga akan berlaku sama kedepannya.

Baca Juga: Jangan Panik, Begini Cara Menangani Luka Bakar Karena Air Panas

Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Yusri.

Pemerintah juga tak lama ini telahmembuah aturan tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam. 

Selau update info tentang peraturan-peraturan terbaru khususnya di awal tahun baru, agar kita terhindar dari sanksi dan bisa menjadi warga negara yang baik dan taat pada negara. ***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler