Kartu Prakerja Gelombang 22 Ditutup Hari Ini, Berikut Persyaratanya Agar Lolos dan Dapat Uang 3,4 Juta

27 Oktober 2021, 16:24 WIB
Prakerja ditutup hari ini/ Tangkapan layar Prakerja /

ZONABANTEN.com – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 sebentar lagi akan ditutup malam ini pukul 23.59 WIB.

Segera daftarkan diri kamu di situs resmi www.prakerja.go.id persiapkan segala persyaratanya agar kamu bisa lolos.

Pengumuman resmi penutupan Kartu Prakerja Gelombang 22 bisa dilihat pada akun instagram resmi @prakerja.go.id.

Baca Juga: Jelang F1 Grand Prix Qatar 2021, Al-Mannai: Para Pembalap Bebas Katakan Apapun

“Sobat Prakerja, Gelombang 22 akan ditutup pada hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2021, pukul 23.59 WIB,” tulis kartu prakerja.

Untuk kamu yang sudah memiliki akun Prakerja dan sudah melakukan update data diri segera langsung saja gabung di website resmi prakerja.

Selain itu, Kamu juga sebaiknya cek secara berkala di Instagram resmi Kartu Prakerja yaitu @prakerja.go.id agar tidak ketinggalan informasi lebih lanjut mengenai Kartu Prakerja Gelombang 22.

Baca Juga: 5 Makanan Pelancar ASI Ibu saat Menyusui Anak, Mudah Dibuat, Sobat!

Program Kartu Prakerja sendiri adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Banyak sekali pendaftar Kartu Prakerja tidak lolos hal ini disebabkan karena berbagai hal mulai dari berkas yang tidak lengkap hingga tidak memenuhi syarat menerima pelatihan pada program prakerja.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Pakai SIGNAL, Kendaraan Bermotor Gak Perlu Repot ke Samsat!

Jika kamu berminat untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22 penuhi terlebih dahulu 6 syarat di bawah ini agar bisa lolos dan mendapat Uang 3,4 Juta.

Berikut persyratanya:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Kiat Jurus Agar Anak Tidak Stunting Ala Atalia Praratya: Harus Diintervensi!

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: 9 Kebiasaan Buruk Perusak Rambut, Nomor 4 Sering Kita Lakukan!

Demikian prediksi dan persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa lolos Kartu Prakerja Gelombang 22.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler