Ingin dapat Bantuan Rp3,4 Juta dari Pemerintah? Segera Cek Ini Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22

20 Oktober 2021, 15:02 WIB
Ingin Dapatkan Bantuan Rp3,4 Juta dari Pemerintah? Segera Cek Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 di Sini //IG prakerja

ZONABANTEN.com - Ingin mendapat bantuan sebesar Rp3,4 juta dari Pemerintah?

Maka Anda bisa melakukan pendaftaran kartu prakerja gelombang 22.

Prakerja gelombang 22 menurut prediksi akan dibuka paling cepat tanggal 22 atau 23 Oktober 2021.

Sehingga bagi Anda yang memang berniat untuk mendaftarkan diri, bisa segera melengkapi persyaratan dan dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: 20 Oktober: Hari Osteoporosis Sedunia, Kenali Tanda dan Gejala Silent Bone Disease

Selain itu biasanya jadwal pendaftaran kartu prakerja, hanya akan dibuka selama 3 sampai 4 hari saja.

Dana bantuan Rp3,4 juta tersebut akan dibagi menjadi beberapa tahap pembagian, seperti berikut ini:

1. Dana insentif pelatihan sebesar Rp1 juta, yang hanya bisa digunakan untuk membeli pelatihan.

2. Dana insentif setelah selesai pelatih dan mendapat sertifikat sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Asyik Daftar Subsidi Listrik PLN di stimulus.pln.co.id, Dapat Diskon Pembayaran 50%

Dana sebesar Rp2,4 juta akan dicairkan secara berkala dalam waktu 4 bulan, sehingga setiap bulan Anda akan mendapatkan Rp600 ribu.

3. Dana insentif yang terakhir adalah dana insentif pengisian survey sebesar Rp50 ribu setiap satu kali survey.

Sedangkan untuk total survey yang diadakan sejumlah tiga kali, sehingga total Anda akan mendapatkan Rp150 ribu untuk dana insentif pengisian survey.

Untuk bisa mendapatkan dana insentif sebesar Rp3,4 juta tersebut, maka Anda harus memenuhi beberapa syarat sebagai penerima prakerja.

Baca Juga: Wow! Inilah Artinya Jika Kupu-kupu Masuk Kedalam Rumah Menurut Primbon Jawa, Nomor 7 Sangat Mengejutkan

Nah, berikut ini adalah beberapa syarat menjadi penerima kartu prakerja gelombang 22.

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

3. Merupakan pencari kerja, wirausaha atau korban PHK.

4. Bukan merupakan anggota DPR, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pejabat Desa.

Baca Juga: Jangan Khawatir Begini Cara Mengatasi Laptop Lemot Tanpa Instal Ulang

Tidak sedang menerima bantuan seperti BPUM, BLT dan bantuan dari pemerintah lainnya.

5. Dalam satu kartu keluarga hanya diperbolehkan 2 orang saja yang menjadi penerima kartu prakerja.

6. Belum pernah terdaftar menjadi penerima kartu prakerja gelombang sebelumnya.

7. Bukan termasuk ke dalam peserta yang pernah dicabut kepesertaannya, karena terlambat melakukan pembelian pelatihan pertama.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler