CAKEP! Penerapan Ekonomi Hijau jadi Strategi Besar Ekonomi dan Bisnis Indonesia

19 Oktober 2021, 09:57 WIB
Menteri Perindustrian, Dr. Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si./Instagram.com/@agusgumiwangk /

ZONABANTEN.com - Salah satu strategi besar ekonomi dan bisnis negara Indonesia melalui penerapan ekonomi hijau.

Implementasi ekonomi hijau dimulai melalui Inisiatif Pembangunan Rendah Karbon atau Low Carbon Development Initiative (LCDI), yang terintegrasi dengan RPJMN 2020-2024.

Pada industri hijau, proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.

Sehingga mampu menyesuaikan pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan hidup, juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Belum Digunakan! Kode Redeem Genshin Impact 19 Oktober 2021, Buruan Klaim Ratusan Primogems Gratisnya 

Kementerian Perindustrian terus mendorong optimalisasi daya saing seluruh sektor manufaktur di Indonesia.

Melalui penerapan proses produksi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Hal tersebut selaras dengan prinsip industri hijau, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem produksi, serta mendukung implementasi ekonomi sirkular dan praktik terbaik.

Baik dalam manajemen perusahaan maupun pemilihan teknologi.

Baca Juga: IU Comeback Rilis Single Terbarunya Strawberry Moon, Impikan Kencan Ajaib 

Menurut Menteri Perindustrian, Dr. Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si., pihaknya bertekad mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, maju, serta industri hijau.

Melihat pentingnya ekonomi hijau untuk pertumbuhan industri dan pelestarian lingkungan, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) kembali melaksanakan Bimtek Akbar seri 3 tahun 2021 pada Senin, 18 Oktober 2021.

Dengan tema Self-assessment Sertifikasi Industri Hijau, yang diikuti SDM industri sebanyak 1.018 peserta dan ASN dari berbagai lembaga sebanyak 318 peserta.

Kemenperin terus mendorong industri manufaktur nasional untuk menerapkan industri hijau melalui berbagai program strategis.

Baca Juga: [TERBARU] Kode Redeem PUBG Mobile 19 Oktober 2021, Jangan Lewatkan UC Gratis Dari Developer! 

Salah satunya dengan penyusunan dan penetapan Standar Industri Hijau (SIH) sebagai pedoman bagi perusahaan industri untuk menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksinya.

SIH disusun untuk setiap komoditas berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), lima digit, dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian.

Penerapan SIH diharapkan dapat mendukung tercapainya beberapa program pemerintah.

Antara lain sirkular ekonomi, skenario net zero emission pada 2060, serta pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 19 Oktober 2021: Om Irvan Selidiki Masa Lalu Andin, Kebusukan Mama Sarah Terungkap! 

SDM industri yang sudah memahami sertifikasi industri hijau dapat membantu perusahaan industri dalam penyiapan data-data penggunaan bahan baku, energi, air, emisi GRK, pengelolaan limbah dan lain-lain.

Sehingga perusahaan dapat melakukan proses self-assessment, hal tersebut dapat membantu mempercepat terwujudnya ekonomi hijau berbasis industri hijau nasional.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kemenperin

Tags

Terkini

Terpopuler