Hoax Pesan yang Beredar di WhatsApp 'Gelombang Panas Kini Melanda Negara Kita' Berikut Penjelasannya

16 Oktober 2021, 18:17 WIB
Suhu Maksimum Harian di Indonesia //Instagram.com/@infobmkg

ZONABANTEN.com - Suhu panas yang terjadi di wilayah Indonesia merupakan fenomena akibat adanya Gerak semu matahari.

Yaitu suatu siklus yang biasa dan terjadi setiap tahun, sehingga potensi suhu udara panas seperti ini juga dapat berulang pada periode yang sama setiap tahunnya.

Namun beredar Pesan di WhatsApp yang berisi tentang "Gelombang Panas Kini Melanda Negara Kita".

Baca Juga: Thomas Cup 2021, Bawa Indonesia ke Semi Final, Ini Rahasia Penampilan Apik Anthony Ginting!

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) akhirnya menanggapi hal tersebut.

Pesan tersebut berisi bahwa suhu di wilayah Indonesia dapat mencapai 40-50 derajat Celcius.

Kemudian dianjurkan untuk menghindari minum es atau air dingin. Berita yang beredar tersebut hoax atau tidak terbukti benar.

Baca Juga: Presiden Moon Jae-In Mendapat Suntikan Booster Pfizer

Karena kondisi suhu panas dan terik saat ini tidak bisa dikatakan sebagai gelombang panas.

Gelombang panas terjadi pada wilayah yang terletak pada lintang menengah dan tinggi.

Sementara wilayah Indonesia terletak di wilayah ekuator yang secara sistem dinamika cuaca tidak memungkinkan terjadinya gelombang panas.

Gelombang panas dalam ilmu cuaca dan iklim diartikan sebagai periode cuaca (suhu) panas yang tidak biasa.

Biasanya berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih (sesuai batasan Badan Meteorologi Dunia atau WMO) disertai oleh kelembapan udara yang tinggi.

Baca Juga: KUMPULAN HARI INI 16 OKTOBER 2021: 4 Dokumen Dijamin Lolos Kartu Prakerja hingga Tayangan Thomas Cup

Untuk dianggap sebagai gelombang panas, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik, misalnya 5 derajat celcius lebih panas, dari rata-rata klimatologis suhu maksimum.

Serta setidaknya sudah terjadi dalam lima hari berturut-turut. Jika suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama, maka tidak dikatakan sebagai gelombang panas.

Gelombang panas umumnya berkaitan dengan berkembanganya pola cuaca sistem tekanan atmosfer tinggi di suatu area secara persisten dalam beberapa hari.

Baca Juga: 5 Syarat Mendaftar Bansos PKH Anak Sekolah, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Dalam sistem tekanan tinggi tersebut, terjadi pergerakan udara dari atmosfer bagian atas menuju permukaan (subsidensi) sehingga termampatkan dan suhunya meningkat.

Pusat tekanan atmosfer tinggi tersebut menyulitkan aliran udara dari daerah lain masuk ke area tersebut.

Semakin lama sistem tekanan semakin tinggi yang berkembang di suatu area, dan semakin meningkat panas di area tersebut, sehingga semakin sulit awan tumbuh di wilayah tersebut.

Berdasarkan pantauan BMKG terhadap suhu maksimum di wilayah Indonesia, memang suhu tertinggi siang hari ini mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga: Gempa Mengguncang Bali, Menewaskan Sedikitnya Tiga Orang

Tercatat suhu melebihi 36 derajat Celcius terjadi di Medan, Deli Serdang, Jatiwangi dan Semarang pada catatan meteorologis tanggal 14 Oktober 2021.

Suhu tertinggi pada hari itu tercatat di Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Wilayah I, Medan yaitu 37,0 derajat Celcius.

Namun, catatan suhu tersebut bukan penyimpangan besar dari rata-rata iklim suhu maksimum pada wilayah ini, yang masih berada dalam rentang variabilitasnya di Bulan Oktober.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: BMKG

Tags

Terkini

Terpopuler