Kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Ini Bocoran Tanggalnya

6 Oktober 2021, 17:20 WIB
Kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Ini Bocoran Tanggalnya /Prakerja

ZONABANTEN.com - Kartu Prakerja gelombang 22 menurut bocoran akan dibuka pada akhir Oktober 2021.

Untuk tanggal pastinya kemungkinan akan dibuka paling cepat pada 23 Oktober 2021.

Hal tersebut dapat diprediksi karena menurut kabar dari Head of Communication PMO prakerja yaitu Louisa Tuhatu, yang menyatakan akan ada gelombang tambahan.

Baca Juga: TERKINI UPDATE Kasus Corona Jawa Barat Hari ini 6 Oktober 2021, Hmm, Kasus Sembuh Kok Turun

Gelombang tersebut adalah gelombang 22 yang sebagian kuotanya akan diambil dari penerima kartu prakerja yang dicabut kepesertaannya.

Sehingga dapat dikatakan bahwa kemungkinan Kartu Prakerja gelombang 22 akan menjadi gelombang terlahir yang dibuka pada tahun ini.

Selain itu kuota gelombang 22 ini juga tentunya tidak sebanyak kuota pada gelombang sebelumnya.

Tetapi walupun begitu Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan bahwa program Kartu Prakerja akan dipanjutkan hingga tahun 2022 mendatang.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemah Indonesia ‘Savage’ Milik Aespa Lengkap

Jadi pastinya prakerja gelombang 22 ini menjadi kesempatan terakhir Anda di tahun 2021, untuk mendapatkan bantuan senilai Rp3,5 juta.

Karena kemungkinan menjadi gelombang terakhir di tahun 2021, maka pastikan Anda lolos pada gelombang 22 ini.

Nah berikut ini adalah beberapa hal yang harus Anda perhatikan agar bisa lolos seleksi kartu prakerja gelombang 22.

Baca Juga: Aespa Comeback dengan 'Savage', Culik Tangga Lagu Seluruh Dunia iTunes, Melon, Bugs dan Lainnya

1. Pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai penerima kartu prakerja.

2. Pastikan Anda telah mengecek NIK Anda tidak terdaftar di lembaga lain sebagai penerima bantuan.

3. Pastikan Anda menguasai materi untuk tes kompetensi dasar dan motivasi.

4. Pastikan bahwa Anda memiliki alamat email yang masih aktif.

Baca Juga: Marak Eksplotasi Anak di Tangsel, DPMP3AKB Hendaki Inisiatif DPRD Dalam Revisi Perda

5. Pastikan bahwa Anda mengetahui cara melakukan pendaftaran di laman www.prakerja.go.id.

6. Jika Anda pernah melakukan pendaftaran sebanyak 3 kali dan gagal, maka pastikan Anda membuat surat pemberitahuan.

Surat pemberitahuan tersebut berisikan mengenai pernyataan Anda yang telah gagal sebanyak 3 kali dan sangat membutuhkan Kartu Prakerja tersebut.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler