Perpanjang PPKM Level 4, Presiden Jokowi Serahkan Teknis Penerapan ke Pemda

26 Juli 2021, 11:43 WIB
Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 /Sekertariat Presiden

ZONABANTEN.com - Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Dalam instruksi tersebut, Presiden menyerahkan teknis penerapan pembatasan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. Dan menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 wib, dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Presiden dalam rilis resminya, ditulis Senin 26 Juli 2021.

Selain pasar, regulasi teknis aturan penerapan yang diserahkan kepada Pemda juga pedagang kelontong, pangkas rambut, hingga bengkel.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain, yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 wib, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda," tambahnya.

Presiden menegaskan, untuk mengurangi beban masyarakat agar Menteri Koordinator dan Menteri-menteri teknis terkait, terlebih dalam menciptakan ketersediaan kebutuhan warga, seperti obat-obatan, vitamin, dan oksigen.

Baca Juga: Gak Mau Karyawannya Susah Gara-gara PPKM, Raffi Ahmad Naikkan Gaji 20 Persen

"Hal hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko dan Menteri terkait, untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi covid 19 ini. Pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil dan penjelasan secara terperinci yang akan dilakukan oleh Menko atau Menteri terkait," tegas Presiden.

"Saya minta kepada para Menteri terkait, segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk memastikan vitamin suplemen, kepada masyarakat memberikan dukungan obat-obatan, juga ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Chaerudin memastikan angka penularan Covid-19 rendah sepanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sejak 3 Juli 2021 lalu.

Menurut Chaerudin, angka penularan Covid-19 tertinggi terdata berada di Kecamatan Pondok Aren dengan 22 kasus baru positif per 10.000 penduduk.

Baca Juga: Update Corona Dunia Senin 26 Juli 2021, Kasus Aktif Corona Indonesia Masih Terbesar Asia

"Untuk tingkat resiko penularan covid-19, Kecamatan Pondok Aren yakni 22 kasus baru positif per 10.000 penduduk, Kecamatan Ciputat Timur sebanyak 20 kasus baru positif per 10.000 penduduk, Kecamatan Serpong Utara yakni 19 kasus baru positif per 10.000 penduduk," kata Chaerudin, ditulis Jumat 23 Juli 2021.

"Kecamatan Setu yakni 14 kasus baru positif per 10.000 penduduk, Kecamatan Pamulang sebanyak 13 kasus baru positif per 10.000 penduduk, Kecamatan Ciputat sebanyak 10 kasus baru per 10.000 penduduk sedangkan untuk Kecamatan Serpong yakni 8 kasus baru per 10.000 penduduk," tambahnya.

Editor: Ari Kristianto

Tags

Terkini

Terpopuler