KPK Sita Sepeda Brompton, Terkait Kasus Suap Bansos yang Terjadi di Kemensos

17 Maret 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi sepeda Brompton. (Galamedia) /Galamedia

Zona Banten - Adanya kasus suap pengadaan Bansos Jabodetabek, yang diduga terjadi di Kemensos, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari Rabu terkait penyitaan satu unit sepeda merek Brompton.

Sebelumnya adanya penyitaan sepeda Brompton tersebut diduga terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Sekjen Kemensos Hartono Laras hadir di KPK menghadap penyidik dalam rangka penyitaan satu unit sepeda Brompton yang diberikan oleh tersangka AW (Adi Wahyono/Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, pada hari Rabu.

Baca Juga: Mewah! Busana Atta Halilintar saat Pengajian Dilapisi Benang Emas, Desainer Sampai Bingung Patok Harga! 

Dia mengatakan sepeda tersebut sudah diserahkan ke KPK beberapa hari sebelumnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan uang untuk pembelian sepeda tersebut diduga berasal dari tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso (MJS).

"Yang bersumber dari kumpulan para vendor yang mendapatkan proyek pengadaan bansos Tahun Anggaran 2020," kata dia.

Baca Juga: Nilai Saham Melonjak Drastis, Bos Volkswagen Optimis Kalahkan Tesla dalam Persaingan Produksi Mobil Listrik 

Bahkan sebelumnya, Hartono dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin masing-masing mengakui menerima sepeda merek Brompton.

"Kami memang Agustus (2020) itu menerima Brompton, yang mengantar itu supir-nya Adi," kata Hartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada hari Senin, 8 Maret 2021.

Hartono bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.

Baca Juga: DBPR Tangerang Selatan Pastikan Revitalisasi Pasar Ciputat Sesuai Tahapan 

KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk tiga tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua PPK di Kemensos masing-masing Adi Wahyono (AW) dan Matheus Joko Santoso (MJS).***

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler