Rizieq Shihab Kirim Surat ke Hakim Minta Dihadirkan Langsung di PN Jakarta Timur

16 Maret 2021, 15:53 WIB
Sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual, Selasa, 16 Maret 2021 /ANTARA/Fauzan/Foc/AA

ZONA BANTEN - Rizieq Shihab selaku mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) mengaku pihaknya telah melayangkan surat permohonan ke Mahkamah Agung, ke Komisi Yudisial, dan juga ke majelis hakim.

"Kami sudah melayangkan surat ke Mahkamah Agung, ke Komisi Yudisial, dan juga ke majelis hakim sendiri, permohonan untuk menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan," ucap Rizieq dalam sidang secara daring dari Bareskrim Polri, 16 Maret 2021.

Rizieq Shihab menyampaikan protes tersebut kepada majelis hakim dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 16 Maret 2021.

Baca Juga: Selamat! Ini Sosok Adam Castillejo, Orang Kedua di Dunia yang Berhasil Disembuhkan dari HIV

Sebagaimana diketahui sidang kali ini agendanya adalah pembacaan dakwaan terhadap Rizieq.

Kepada mejelis hakim tersangka kasus kerumunan Petamburan itu meminta agar dirinya dapat dihadirkan secara langsung atau fisik di pengadilan bukan secara virtual.

Baca Juga: Rizieq Shihab Kirim Surat Ke Hakim Minta Dihadirkan Langsung di PN Jakarta Timur

Artikel ini telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Rizieq Shihab Minta ke Hakim Dihadirkan Langsung di PN Jakarta Timur"

"Majelis hakim yang mulia saya meminta dihadirkan di persidangan," kata Rizieq saat menyampailan protesnya secara daring.

Rizieq pun menjelaskan alasan dirinya yang meminta untuk dihadirkan di pengadilan bahwa dirinya tidak bisa mendengar secara langsung karena terganggu signal.

"Saya tidak jelas mendengar yang hadir di persidangan dan ini sangat merugikan saya," ucapnya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Selasa 16 Maret 2021: Makin Tegang! Elsa Hadapi Ancaman Baru Kasus Pembunuhan Roy

Adapun saat ini sidang perdana Rizieq Shihab tengah berlangsung.

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dijerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.

Total ada enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berkas perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Baca Juga: Massa Simpatisan Memadati Area PN Jakarta Timur dalam Sidang Perdana Rizieq Shihab

Kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Ketiga nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Kemudian, keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas.

Baca Juga: Waspadai Enam Jenis Kanker yang Sering Mengintai Para Wanita

Kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq Shihab. Terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler