Pelaku Pembunuhan Berencana Dua Wanita Muda di Bogor Terancam Hukuman Mati

12 Maret 2021, 17:28 WIB
Ilustrasi hukuman mati bagi terdakwa pembunahan*/ /Pixabay.com/

ZONA BANTEN - MRI (21), pria yang merupakan pelaku pembunuhan dua wanita muda berinisial DP (18) dan EL (23) di Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman mati.

"Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Bogor, Jumat.

Menurutnya, pelaku yang merupakan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor itu dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Lima Jenis Sayuran Yang Mudah Ditanam Dalam 30 Hari

"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. Kemudian kami lapis juga menggunakan pembunuhan berencana," terangnya.

Susatyo menyebutkan bahwa meski pembunuhan berantai itu dilakukan selang dua pekan, tapi terdapat kesamaan dari modus hingga cara eksekusi yang dilakukan pelaku kepada para korbannya.

Kronologi pembunuhan itu terjadi berawal dari MRI berkenalan dengan calon korbannya di media sosial Facebook, karena makin akrab mereka akhirnya janjian bertemu di suatu tempat penginapan.

Baca Juga: Ada Pengganggu Gaib! Alasan Pedagang Tokek Bawa Kabur Mobil Warga Kediri

Kemudian, para korbannya dibawa ke sebuah penginapan di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dan harta bendanya dirampas setelah nyawanya dihabisi dengan cara dicekik.

"Di sebuah penginapan di daerah Puncak dua-duanya. Di tempat yang sama hanya berbeda kamar. Dihabisi nyawanya dengan mencekik. Ini sesuai dengan hasil otopsi terhadap kedua korban," papar Susatyo.

Kemudian, pelaku juga membawa korbannya untuk dibuang dengan cara yang sama, yakni memasukkan ke dalam ransel besar, selanjutnya digendong menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Revitalisasi Tahap 2, Pengamat: Dinas Bangunan Tangsel Harus Buka Informasi Tahap 1

Korban berinisial DP (18) ditemukan dengan kondisi wafat dalam kantong plastik hitam di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada Kamis pagi, 25 Februari 2021.

Dari hasil otopsi oleh Polresta Bogor diketahui ada luka benda tumpul di bagian leher wanita yang berdomisili di Kecamatan Cibungbulang, Bogor itu.

Kemudian, pada hari Rabu pagi tanggal 10 Maret 2021, jasad EL (23) ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Perpindahan TV Analog menjadi Digital Secara Nasional, untuk Optimasi Teknologi dan Ekonomi

Kondisi korban saat ditemukan terdapat bercak darah pada mulut korban yang merupakan warga Kecamatan Caringin, Bogor itu.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler