Menaker Beberkan Rekening Berikut Ini Tak Dapat Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta, Periksa Sekarang

26 Januari 2021, 11:22 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah /Pixabay

ZONA BANTEN - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuat kebijakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) program subsidi gaji atau upah.

Pada Senin, 18 Januari 2021, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerangkan bahwa proses penyaluran BLT subsidi gaji tahun anggaran 2020 bagi pekerja/buruh sudah mencapai 98,91 persen dengan total anggaran Rp29.444.763.600.000.

Dilansir dari kemnaker.go.id, subsidi gaji termin pertama telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang dengan anggaran Rp14.751.760.800.000 atau sekitar 98,71 persen dari keseluruhan.

Baca Juga: Heboh! Adik Bupati Minahasa Selatan Nekat Hadang Mobil Suami Saat Bersama Selingkuhannya

Secara nasional, total penerima BLT subsidi gaji sebanyak 12.403.896 orang yang rata-rata bergaji Rp3,12 juta per bulan. Total perusahaan yang pekerjanya menerima bantuan ini adalah 413.649 perusahaan.

Berkaitan dengan itu, Menaker menjelaskan masih ada kendala yang menghambat penyelesaian penyaluran BLT subsidi gaji termin pertama.

Rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dibekukan.

Baca Juga: Pahami 7 Tahapan Ini Sebelum Mendaftarkan Diri untuk Program Kartu Prakerja 2021 via prakerja.go.id

Menaker menargetkan penyaluran tersebut akan selesai pada Januari 2021.

BLT ini diberikan dalam bentuk bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan dimulai dari pekerja/buruh.

Tujuan program ini adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh selama masa pandemi.

Baca Juga: Melania Trump Menghilang dari Publik dan Rencanakan Perubahan Karier yang Mengejutkan

Untuk tahun anggaran 2021, Menaker Ida masih belum dapat memberikan kepastian terkait waktu pelaksanaan penyaluran. Namun, jika kondisi perekonomian nasional masih belum normal, Ida mengatakan akan mempertimbangkan agar program ini bisa dilakukan kembali pada tahun 2021.

Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan BLT subsidi gaji dari Kemnaker. Pekerja yang mendapatkan bantuan ini harus memenuhi persyaratan berikut.

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif dan memiliki nomor kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan;
  3. Peserta yang membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/Buruh penerima upah;
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Hidden Hunger, Penyebab Cepat Sakit, Tubuh Kurus, Perut Buncit, Pertumbuhan Lambat, Ini Tips Mengatasinya

Baca Juga: Panduan Asupan Yodium untuk Cegah Anak Lahir dengan IQ Rendah, dan Gangguan Fungsi Mental pada Orang Dewasa

BLT subsidi gaji yang akan didapatkan oleh pekerja yang memenuhi persyaratan adalah sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Bagi pekerja yang tidak terdaftar dalam program BLT BPJS disarankan untuk mengikuti program lain seperti Kartu Prakerja dan Bantuan sembako.

Pekerja penerima program BSU ini didata berdasarkan data yang diberikan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi pekerja yang tidak tervalidasi padahal sudah memenuhi persyaratan, maka pemberi kerja dapat melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: D.O. EXO Resmi Keluar dari Wajib Militer, Beri Hadiah Istimewa Bagi Penggemar

Bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja di bidang sektor formal (di bawah perusahaan, dll).

Untuk penerima manfaat yang memenuhi persyaratan, cara mendapatkan BLT subsidi ini bisa langsung mengecek di rekening masing-masing, tidak perlu melakukan pendaftaran manual.

Pekerja juga bisa mengecek nama dan status penerima bantuan di situs resmi kemnaker.go.id pada saat BLT subsidi gaji resmi dibuka.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler