Mau Bantuan PIP Rp1 Juta? Buruan Bikin Kartu Indonesia Pintar, Gaes!

18 Januari 2021, 22:56 WIB
Program merdeka belajar siapkan BLT PIP Rp1 juta, cek penerimanya di laman pip.kemdikbud.go.id /Kemdikbud.go.id/WARTA SAMBAS

ZONABANTEN.com - Mau Bantuan PIP Rp1 Juta? Buruan Bikin Kartu Indonesia Pintar, Gaes!

Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mencairkan dana bantuan untuk siswa sekolah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) hingga Rp1 juta.

Bantuan hasil kerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) ini, diberikan hanya kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Cek Fakta: Usai Disuntik Vaksin COVID-19 Danramil 0817 Gresik Meninggal Dunia? Cek Faktanya Disini 

Bantuan PIP tersebut bertujuan agar siswa yang mendapatkan bantuan tersebut agar tidak mengalami putus sekolah.

Namun, besaran PIP yang diterima tiap jenjang pendidikan akan berbeda jumlahnya mulai Rp450 ribu per tahun hingga Rp1 juta per tahun.

Berikut ini besaran bantuan PIP yang akan diterima tiap jenjang pendidikan:

Baca Juga: Waduh! Pemerintah China Dituduh Lakukan Genosida terhadap Kelompok Uighur 

1. Peserta didik SD/ MI/ Paket A: Rp450 ribu per tahun

2. Peserta didik SMP/ MTs/ Paket B: Rp750 ribu per tahun

3. Peserta didik SMA/ SMK/ MA/ Paket C: Rp1 juta per tahun

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di fixindonesia.com dengan judul,Siswa Sekolah, Mau Bantuan PIP Hingga Rp1 Juta? Yuk Segera Buat Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Baca Juga: Berhati-hatilah, Telapak Kaki Dingin Terus Menerus Gejala Penyakit Anemia dan Diabetes 

Untuk mengecek nama siswa penerima bantuan PIP, bisa langsung login ke laman pip.kemdikbud.go.id, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Akses dan login ke laman pip.kemdikbud.go.id

2. Masukkan data Nomor Induk Siswa (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung

3. Klik Cek Data

Baca Juga: Awas! Efek Terlalu Lama Rebahan: Jadi Pelupa hingga Kesehatan Mental Terganggu 

Nantinya, web Kemendikbud tersebut akan menampilkan apakah NISN yang dimasukkan merupakan salah satu penerima bantuan PIP atau tidak.

Setelah itu, siswa yang dipastikan menerima bantuan PIP akan diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas penerima bantuan.

Bagi yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak perlu panik, sebab masih bisa membuat KIP terlebih dahulu agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.

Baca Juga: Alami Sembelit dan Gangguan Pencernaan? Atasi dengan Minum Air Hangat, Begini Caranya 

Berikut ini cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):

1. Untuk bisa membuat KIP, siswa harus menyiapkan beberapa berkas sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Rapor hasil belajar
  • Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari kepala sekolah atau kepala madrasah

Baca Juga: Horang Kayah Mah Bebas! Murah Banget, Harga Ikan Cupang Ini Cuma 20 Juta 

2. Kemudian seluruh berkas tersebut dibawa ke dinas pendidikan terdekat atau bisa juga dengan melapor ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

3. Pihak yang menerima berkas akan melakukan pencatatan data siswa kemudian mengirimkan catatan tersebut ke Dinas Pendidikan atau Lembaga Kementerian Agama setempat.

4. Dinas Pendidikan atau Lembaga Kementerian Agama akan mendaftarkan calon siswa penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Pengamat Sebut Pernyataan Ribka Tjiptaning Menolak Vaksin Akan Timbulkan Efek Domino 

5. Pihak sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon siswa penerima KIP ke dalam Dapodik.

6. Setelah diverifikasi dan lolos seleksi, KIP yang telah jadi akan dikirimkan langsung ke alamat siswa penerima atau ke alamat sekolah yang bersangkutan.*** (Siti Resa Mutoharoh/Fix Indonesia)

Editor: Yuliansyah

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler