Ditetapkan Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka, Berikut Pasal-pasal yang Dilanggar Habib Rizieq

11 Desember 2020, 13:53 WIB
Habib Rizieq dan lima anggota lainnya yang juga sebagai anggota FPI ditetapkan sebagai tetsnagkan oleh Polda Metro Jaya /Antara Foto/Muhammad Iqbal./

ZONABANTEN.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau yang dikenal dengan nama Habib Rizieq Shihab (HRS) beberapa waktu lalu resmi menyandang status tersangka.

Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya bertindak tegas atas beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Habib Rizieq.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan peringatan keras, ultimatum pada HRS.

Baca Juga: Tidak Tunggu Pagi, Tadi Malam Divhumas Polri dan Kapolda Banten Dicopot Kapolri, Wah Ada Apa?

Peringatan kerasa tersebut bukan tanpa alasan, kepolisian menilai HRS tidak kooperatif dalam beberapa kali pemanggilan yang dilakukan.

Atas dasar tersebut, Habib Rizieq ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

“Habib Rizieq akan kita tangkap!” kata Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020 sore.

Baca Juga: Bahaya! Kopi Instan Dapat Memicu Kanker, Ini Efeknya Bagi Kesehatan

“Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan!” kata Fadil menegaskan.

Terkait penetapan status tersangka itu Polda Metro Jaya juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melayangkan surat pencegahan ke luar negeri.

Habib Rizieq Shihab hanya satu dari lima tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Bawaslu: Ratusan TPS akan Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang

Mereka diduga telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, seperti diberitakan Pikiran Rakyat Cianjur pada artikel "Status MRS Jadi Tersangka, Kapolda Metro Jaya: Habib Rizieq Akan Kita Tangkap".

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dan lima tersangka lain disangkakan dengan pasal berlapis, antara lain pasal 160 dan pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Baca Juga: 5 Jenis Tanaman Hias Calathea, Pembawa Kebaikan Hingga Penyuplai Udara Bersih

Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".

Sebelumnya diberitakan bahwa Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 10 Desember 2020.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Manjakan Fans KPop, Shopee Boyong Stray Kids dan GOT7 Tampil di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Baca Juga: Tidak Tunggu Pagi, Tadi Malam Divhumas Polri dan Kapolda Banten Dicopot Kapolri, Wah Ada Apa?

Kerumunan massa yang terjadi itu terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab pada Sabtu 14 November 2020. Diduga saat itu telah terjadi tindakan pelanggaran protokol kesehatan.***(Oky Nugraha Putra/Pikiran Rakyat Cianjur)

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Pikiran Rakyat Cianjur

Tags

Terkini

Terpopuler