Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Positif Covid-19, Satgas Ingatkan Tertib Protokol Kesehatan

2 Desember 2020, 07:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. /Instagram.com @bangarizaa/

 

ZONABANTEN.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dinyatakan positif Covid-19. Menanggapi kejadian tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan kebijakan Covid-19 di Ibukota DKI Jakarta tetap berjalan.

 

Satgas menegaskan, penanganan Covid-19, di ibukota akan tetap berjalan dan fokus pada implementasi strategi 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) dan 3T (testing, tracing dan treatment).

"Satgas berharap diagnosa positif Covid-19 pada pimpinan daerah dapat menyadarkan masyarakat bahwa Covid-19 berpotensi untuk menular kepada siapapun, siapa saja, tanpa memandang status maupun latar belakang bahkan apapun pekerjaannya," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan,  saat menjawab pertanyaan media di Graha BNPB, Selasa 1 Desember 2020.

Baca Juga: 7 Mitos Tentang Vaksin COVID-19 Yang Diungkap Oleh Dokter

Angka kasus positif di DKI Jakarta masih mengalami kenaikan dalam seminggu terakhir, sehingga diperlukan upaya testing dan tracing untuk memutus rantai penularan.

Selain itu, masyarakat harus mampu menghindari terjadinya kontak dan penularan baik di lingkungan keluarga, lingkungan kerja atau dimanapun berada.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tertib protokol kesehatan dan tidak berpergian ke tempat-tempat yang terdapat kerumunan," jelasnya.

Karena kerumunan memicu peningkatan peningkatan kasus aktif. Padahal dengan disiplin protokol kesehatan dapat menjadi upaya mencegah penularan. Namun masyarakat masih ada yang lengah dan tidak menjalankan protokol kesehatan.

Wiku mengatakan bahwa Satgas Covid-19 juga meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi implementasi protokol kesehatan. Karena peningkatan kasus dapat dicgah melalui kedisiplinan yang tinggi terhadap protokol kesehatan. "Kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satgas daerah bahwa kasus dapat dikendalikan," jelasnya.

Baca Juga: Hindari Dampak Letusan, Sebanyak 5.830 Warga Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Ili Lewotolok

Satgas menegaskan, untuk penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah kewenangan masing-masing daerah. Kondisi yang ada menjadi refleksi dan evaluasi dari pimpinan daerah untuk melakukan kebijakan yang paling tepat.

"Namun harus memperhatikan dampak yang dihasilkan terhadap berbagai sektor. Perlu diingat, bahwa pandemi Covid-19 merupakan permasalahan kesehatan yang berdampak luas ke berbagai sektor sehingga penanganan yang dilakukan harus bersifat multisektor sehingga nantinya tidak ada yang dikorbankan," pungkas Wiku.

***

Editor: Bondan

Sumber: BNPB

Tags

Terkini

Terpopuler