Apakah Mengqadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Syaban Diperbolehkan? Begini Hukum dan Penjelasannya

- 27 Februari 2024, 09:35 WIB
Hukum mengqadha puasa Ramadhan setelah Nisfu Syaban
Hukum mengqadha puasa Ramadhan setelah Nisfu Syaban /Pixabay

ZONABANTEN.com - Nisfu Syaban atau malam pertengahan bulan Syaban adalah salah satu malam yang memiliki makna penting dalam agama Islam. Banyak umat Islam yang merayakannya dengan berbagai amalan, termasuk puasa. Namun, terdapat perdebatan tentang keutamaan puasa pada malam Nisfu Syaban, khususnya dalam konteks qodho puasa. Puasa Nisfu Syaban menjadi salah satu amalan sunnah yang dianjurkan dilaksanakan pada tanggal 15 bulan Syaban.

Namun, setelah Nisfu Syaban, muncul pertanyaan seputar kebolehan mengqadha puasa Ramadhan. Berikut adalah penjelasan selengkapnya.

Terkait kebolehan berpuasa setelah Nisfu Syaban, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Beberapa ulama melarangnya, sementara yang lain membolehkannya.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum melaksanakan qadha puasa Ramadhan setelah Nisfu Syaban? Berikut adalah penjelasan lengkapnya menurut Ustadzah Halimah Alaydrus.

Pengertian Nisfu Syaban

Nisfu Syaban merupakan malam pertengahan bulan Syaban dalam penanggalan Hijriyah. Malam ini jatuh pada tanggal 15 bulan Syaban.

Baca Juga: Niat Qadha Puasa Ramadhan di Bulan Syaban, Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin Beserta Artinya

Istilah "Nisfu" berasal dari bahasa Arab yang berarti "setengah", sehingga Nisfu Syaban berarti "setengah dari bulan Syaban".

Pada malam ini, catatan amalan hamba diangkat kepada Allah SWT, sehingga banyak umat Islam yang memanfaatkannya untuk melakukan ibadah dengan harapan mendapatkan ampunan dan keberkahan.

Dikatakan bahwa pada malam ini, Allah SWT menetapkan takdir hamba untuk setahun yang akan datang, sehingga banyak umat Islam yang berdoa memohon perlindungan, keberkahan, dan keselamatan.

Pengertian Qadha Puasa

Qadha puasa merujuk pada kewajiban untuk mengganti atau menunaikan puasa yang belum dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan.

Ini berlaku untuk puasa Ramadhan yang tidak dilaksanakan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan.

Qadha puasa menjadi kewajiban bagi umat Muslim untuk menunaikan kembali ibadah puasa yang tidak dapat dilaksanakan pada waktunya karena alasan tertentu.

Ini merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi kewajiban agama dan mengikuti perintah Allah SWT.

Baca Juga: Nisfu Syaban Artinya? Berikut Penjelasan Mengenai Sejarah, Amalan dan Dalil Keutamaannya

Hukum Mengqadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Syaban Menurut Ustadzah Halimah Alaydrus

Dalam penuturan Ustadzah Halimah Alaydrus, terdapat penjelasan mendalam mengenai hukum mengqadha puasa Ramadhan setelah Nisfu Syaban. 

Ustadzah Halimah Alaydrus mengingatkan bahwa setelah Nisfu Syaban, tanggal 15 bulan Syaban, berpuasa sunnah tidak diperkenankan.

Hal ini karena puasa sunnah yang tidak terhubung dengan puasa sebelumnya menjadi makruh (dilarang) setelah Nisfu Syaban.

Pendapat ini didasarkan pada hadits Abu Hurairah RA yang menegaskan larangan untuk berpuasa setelah Nisfu Syaban, atau tepatnya setelah separuh bulan Syaban telah berlalu.

Hadits yang sering dikutip dalam konteks hukum puasa setelah Nisfu Syaban adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:

"إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا"

Artinya: "Jika tinggal separuh dari bulan Syaban, maka janganlah kalian puasa." (HR At-Tirmidzi dan ia mengatakannya hasan shahih).

Baca Juga: Malam Nisfu Syaban: Ketahui Jadwal, Niat, dan Keutamaannya

Meskipun hadits ini tidak secara spesifik menyebutkan puasa qadha Ramadhan, namun aturan umum yang diambil dari hadits ini adalah tidak diperbolehkannya berpuasa setelah Nisfu Syaban, kecuali dalam beberapa pengecualian tertentu seperti puasa yang sudah menjadi kebiasaan atau puasa yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban seperti qadha puasa Ramadhan.

Puasa setelah Nisfu Syaban menjadi makruh jika tidak terhubung dengan puasa sebelumnya.

Namun, jika puasa tersebut terhubung dengan puasa sebelumnya, misalnya puasa Senin dan Kamis, atau merupakan puasa qadha, maka tidak menjadi makruh.

Dalam hadits, terdapat juga larangan untuk berpuasa setelah Nisfu Syaban. Hal ini dikarenakan dekatnya waktu tersebut dengan bulan Ramadhan. Namun, larangan ini lebih terkait dengan puasa sunnah.

Ustadzah Halimah Alaydrus juga menyoroti pentingnya waspada terhadap hari keraguan (yaumul syak) dalam menentukan awal bulan Ramadhan.

Ia menekankan agar umat Islam bersatu dan tidak terjebak dalam perbedaan tanggalan yang dapat menyebabkan keraguan.

Secara umum, menurut pandangan ulama Madzhab Syafi’i, puasa setelah pertengahan bulan Sya’ban diharamkan, karena terdapat hadits yang menjelaskan tentang larangan tersebut.

Namun, puasa ini tetap boleh dilakukan dengan memperhatikan beberapa ketentuan, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fath al-Muin-nya.

Baca Juga: Jangan sampai Salah! Berikut Amalan-Amalan pada Malam Nisfu Sya’ban

Dalam rangka menjalankan puasa setelah Nisfu Sya’ban, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:

1. Puasa harus disambung dengan hari sebelumnya (tanggal 15 Sya’ban sudah harus melakukan puasa).

2. Memiliki kebiasaan berpuasa, seperti puasa Sunnah Senin-Kamis, Daud, Ayamul Bidh, dan lain-lain.

3. Memiliki nadzar puasa di bulan Sya’ban.

4. Mempunyai tanggungan qadha puasa.

Jika salah satu atau beberapa ketentuan tersebut terpenuhi, maka puasa setelah Nisfu Sya’ban diperbolehkan untuk diamalkan.

Dengan demikian, penting bagi umat Muslim untuk memahami ketentuan-ketentuan tersebut agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan benar, sesuai dengan ajaran agama Islam yang telah ditetapkan.

Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai hukum mengqadha puasa Ramadhan setelah Nisfu Syaban.

Baca Juga: Tata Cara Shalat Nisfu Sya’ban Lengkap dengan Niat dan Doanya

Meskipu demikin, tidak ada hadis yang secara khusus menyebutkan tentang izin atau larangan melaksanakan puasa qadha setelah Nisfu Syaban

Namun, terdapat beberapa hadis yang secara umum membahas tentang puasa qadha dan tidak memberikan batasan waktu tertentu terkait pelaksanaannya.

Salah satu hadis yang menjadi dasar umum dalam melaksanakan puasa qadha adalah perintah Allah dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menyatakan:

"Dan barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain."

Hadis ini menegaskan bahwa seseorang yang memiliki utang puasa Ramadhan karena sakit atau dalam perjalanan harus menggantinya di hari-hari yang lain.

Tidak disebutkan secara spesifik bahwa pelaksanaan puasa qadha harus dilakukan sebelum atau setelah Nisfu Syaban.

Dengan demikian, secara prinsip, tidak ada larangan dalam Islam untuk melaksanakan puasa qadha setelah Nisfu Syaban. 

Namun, karena tidak ada nash yang secara khusus membahas tentang hal ini, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa qadha sesegera mungkin setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, tanpa mempermasalahkan waktu pelaksanaannya sebelum atau setelah Nisfu Syaban.****

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: YouTube Ustadzah Halimah Alaydrus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah