Radikalisme politik bisa berlindung di bawah panji-panji demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) kemudian melakukan penzaliman terhadap kelompok lain yang dinilai tidak sejalan dengan mazhab politiknya.
Radikalisme pasar bebas yang mendukung secara berlebihan terhadap sistem pasar bebas yang memberi peluang lebih besar kepada sekolompok masyarakat untuk mengakses mangsa pasar, sementara kelompok masyarakat mayoritas hanya bisa berebutan di sektor informal yang semakin mengecil.
Akibatnya, mereka yang tidak memiliki kekuatan dan daya saing terlempar ke pinggiran menunggu saat-saat kehancurannya.
Apapun bentuknya, radikalisme bukan saja tidak sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia, Pancasila, tetapi juga tidak ada tempatnya di dalam ajaran Islam.
Dalam Islam tidak dibenarkan seseorang mengahalalkan segala cara di dalam mencapai tujuan.
Sebagus apapun sebuah tujuan tidak boleh menggunakan kekerasan. Kekerasan, untuk tujuan apapun, kepada siapapun, dan dari manapun tidak ada tempatnya dalam Islam, sebagaimana diingatkan dalam ayat:
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam),” (QS. al-Baqarah/2: 256).
Juga dalam ayat lain ditegaskan:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ