6 Larangan Saat Kurban. Harus Diperhatikan!

- 18 Juni 2023, 18:48 WIB
Ilustrasi larangan penyembelihan hewan kurban/Pexels/Fei Wang
Ilustrasi larangan penyembelihan hewan kurban/Pexels/Fei Wang /
ZONABANTEN.com - Berikut ini merupakan penjelasan mengenai 6 larangan saat kurban.
 
Larangan-larangan saat kurban tersebut harus diperhatikan agar pelaksanaan kurban sesuai dengan syariat Islam.
 
Ibadah kurban ini dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah dimana Idul Adha dirayakan.
 
Bulan Dzulhijjah merupakan bulan haram atau bulan suci dalam ajaran Islam. Pada bulan Dzulhijah, umat muslim di seruluh dunia akan menjalankan ibadah kurban yang dilakukan pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzhulhijjah. 
 
Bagi umat muslim yang ingin melaksanakan kurban, terdapat beberapa larangan yang harus diperhatikan agar tak salah dalam melaksanakannya.
 

1. Memotong Kuku dan Mencukup Rambut

Orang yang ingin melakukan kurban dilarang untuk memotong kuku dan mencukur rambutnya.
Kedua larangan tersebut berlaku saat hendak melakukan kurban hingga proses penyembelihan qurban selesai dilakukan. 
Larangan ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang berbunyi :
 
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
"Siapa memiliki sembelihan yang akan ia sembelih, maka apabila telah masuk hilal (bulan sabit) bulan Dzulhijjah janganlah ia memotong sedikit pun rambut dan kukunya sampai ia berkurban."

 

2. Melakukan Penyembelihan Tidak Menghadap Kiblat

Penyembelihan kurban memiliki tata cara yang harus diperhatikan, salah satunya adalah menghadap kiblat.
 
Seseorang yang dengan sengaja melakukan penyembelihan kurban dengan tidak menghadap kiblat akan memperoleh dosa.
Dalil mengenai tata cara penyembelihan qurban adalah sebagai berikut.

 

عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَأَنَّهُ كَانَ إِذَا أَهْدَى هَدْيًا مِنْ الْمَدِينَةِ قَلَّدَهُ وَأَشْعَرَهُ بِذِي الْحُلَيْفَةِ يُقَلِّدُهُ قَبْلَ أَنْ يُشْعِرَهُ وَذَلِكَ فِي مَكَانٍ وَاحِدٍ وَهُوَ مُوَجَّهٌ لِلْقِبْلَةِ يُقَلِّدُهُ بِنَعْلَيْنِ وَيُشْعِرُهُ مِنْ الشِّقِّ الْأَيْسَرِ ثُمَّ يُسَاقُ مَعَهُ حَتَّى يُوقَفَ بِهِ مَعَ النَّاسِ بِعَرَفَةَ ثُمَّ يَدْفَعُ بِهِ مَعَهُمْ إِذَا دَفَعُوا فَإِذَا قَدِمَ مِنًى غَدَاةَ النَّحْرِ نَحَرَهُ قَبْلَ أَنْ يَحْلِقَ أَوْ يُقَصِّرَ وَكَانَ هُوَ يَنْحَرُ هَدْيَهُ بِيَدِهِ يَصُفُّهُنَّ قِيَامًا وَيُوَجِّهُهُنَّ إِلَى الْقِبْلَةِ ثُمَّ يَأْكُلُ وَيُطْعِمُ

"Dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar, adalah Ibnu Umar jika membawa hadyu dari Madinah maka beliau tandai bahwa hewan tersebut adalah hewan hadyu dengan menggantungkan sesuatu padanya dan melukai punuknya di daerah Dzul Hulaifah. Beliau gantungi sesuatu sebelum beliau lukai. Dua hal ini dilakukan di satu tempat. Sambil menghadap kiblat beliau gantungi hewan tersebut dengan dua buah sandal dan beliau lukai dari sisi kiri. Hewan ini beliau bawa sampai beliau ajak wukuf di Arafah bersama banyak orang kemudian beliau bertolak meninggalkan Arafah dengan membawa hewan tersebut ketika banyak orang bertolak. Ketika beliau tiba di Mina pada pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah beliau sembelih hewan tersebut sebelum beliau memotong atau menggundul rambut kepala. Beliau sendiri yang menyembelih hadyu beliau. Beliau jajarkan onta-onta hadyu tersebut dalam posisi berdiri dan beliau arahkan ke arah kiblat kemudian beliau memakan sebagian dagingnya dan beliau berikan kepada yang lain" (HR. Malik).
Penyembelihan hewan kurban memerlukan peralatan yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
 
Alat untuk menyembelih hewan kurban harus dalam keadaan tajam. Alat penyembelihan yang tumpul akan membuat hewan qurban kesakitan.
 
Rasa sakit yang muncul pada hewan kurban  tidak diperkenankan dalam proses penyembelihan hewan qurban karena hal tersebut tergolong ke dalam unsur menyakiti hewan kurban.
 
Maka dari itu, alat penyembelihan harus dipastikan telah diasah dan dalam keadaan tajam.
 
Aturan ini tertulis dalam hadis yang mengatakan bahwa Abu Ya'la syaddad bin Aus ra. meriwayatkan bahwa Rasulullan SAW pernah bersabda :
 
إِنَّ اللهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيءٍ. فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوْا اْلقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ
 
 

"Sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan perbuatan baik pada tiap-tiap sesuatu. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik pula. Hendalkah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan sembelihnya," (HR. Muslim).

Baca Juga: Dipromosikan Pak Wali Kota, Produk UMKM di Kota Cilegon Jadi Laris Manis

4. Memperlambat Proses Penyembelihan

Proses penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan cepat agar hewan yang disembelih tidak merasa kesakitan. 
Penyembelihan yang dilakukan dengan lambat akan berpotensi menyakiti hewan kurban.
 
Perbuatan memperlambat proses penyembelihan dikategorikan sebagai perbuatan menyiksa hewan secara sengaja.
 
Syaddad bin Aus ra. pernah berkata bahwa 
 

ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ 

 “Ada dua hal yang kuhafal dari sabda Rasulullah yaitu Sesungguhnya Allah itu mewajibkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Demikian pula, jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian tajamkan pisau dan kalian buat hewan sembelihan tersebut merasa senang,” (HR Muslim).

5. Tidak Menyebut Nama Allah

Larangan berikutnya yang tidak boleh dilakukan saat menyembelih hewan kurban adalah tidak membaca doa saat melakukan proses penyembelihan. 
Membaca doa saat menyembelih hewan kurnan merupakan tata cara yang telah ditetapkan. 
 
Menyembelih hewan qurban harus diawali dengan menyebut nama Allah SWT.
 
Apabila saat proses penyembelihan seseorang tidak menyebut nama Allah SWT, maka hewan kurban tersebut tidak halal untuk dimakan.
 

Bagi orang yang ingin melakukan penyembelihan hewan sendiri, bisa mengawali dengan membaca bismillah ataupun nama Allah SWT lainnya. Sedangkan bagi orang yang diberikan kesempatan untuk melakukan penyembelihan, bisa menggunakan doa sebagai berikut.

 بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَ إِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنْ  
"Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah, kurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah kurban (nama pemilik hewan kurban)."

6. Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Sholat Idul Adha

Proses penyembelihan hewan kurban harus disembelih setelah sholat Idul Adha dilaksanakan dan 3 hari setelahnya (hari tasyrik).
 
Tidak diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurnan sebelum waktu-waktu tersebut.
 
Hewan yang disembelih sebelum sholat Idul Adha tetap halal untuk dimakan, namun tidak dapat dihukumi sebagai hewan kurban dan dianggap sebagai penyembelihan hewan biasa.
 
Demikian larangan-larangan yang harus diperhatikan dan dipelajari saat hendak melakukan kurban pada saat Idul Adha.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x