Zakat Fitrah dan Orang yang Berhak Menerimanya, Jangan Sampai Salah dalam Memberikannya

- 4 April 2023, 22:15 WIB
Ilustrasi memberi zakat fitrah/pexels.com
Ilustrasi memberi zakat fitrah/pexels.com /
ZONABANTEN.com  - Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh umat muslim.

Membayar zakat fitrah diwajibkan bagi seseorang selama dirinya beragama Islam. Ia juga wajib membayarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang wajjib dinafkahinya.

Zakat fitrah yang wajib dibayarkan adalah sebesar satu sha’ makanan pokok di daerah asalnya, apabila dikonversikan maka zakat yang dibayarkan sekitar 2400 gram.

Ibnu Umar ra. pernah meriwayatkan “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas setiap manusia, sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandung. Zakat ini wajib bagi orang muslim merdeka atau budak, laki-laki atau wanita,” (HR. Muslim).

Baca Juga: Resep Opor Ayam Bumbu Kuning untuk Sambut lebaran, Hidangan Satu Ini Tak Boleh Dilewatkan Begitu Saja

Abu Said Al Khudry juga pernah meriwayatkan “Pada masa Rasulullah SAW kami membayar zakat fitrah sebesar satu sha’ makanan (pokok). Saat itu makanan pokok kami adalah gandum, keju, dan kurma,” (HR. Bukhari).

Terdapat pihak-pihak yang berhak menerima zakat firtah berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah: 60

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurs-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakak0 budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan,”

Adapun orang yang berhak menerima zakat firah tersebut adalah :

1.Orang fakir yaitu orang yang tidak mampu memenuhi sebagian besar kebutuhannya

2. Orang miskin, yaitu orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan yang menjadi keperluan mereka

3. Pengurus zakat, yaitu orang yang membantu mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya kepada yang berhak

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Rabu, 5 April 2023, Akan Tayang Go Spot, Silet, Kultum, Hingga Ikatan Cinta

4. Mu’allah yaitu orang yang dibujuk hatiya untuk mencintai Islam, masih lemah imannya, atau baru masuk Islam

5. Untuk budak yaitu untuk budak yang ingin menebus dirinya ataupun memerdekakan para budak

6.  Untuk jalan Allah, yaitu para mujahid yang berperang membela Islam dan tidak menerima gaji sedikitpun

7. Ibnu sabil, yaitu orang yang bepergian jauh dan ingin kembali ke tempat aslahnya, namun tidak memiliki cukup biaya.

Baca Juga: 5 Manfaat Jeruk Bagi Kesehatan, Salah Satunya Buat Kulitmu Awet Muda

Itulah tujuh pihak yang berhak untuk menerima zakat fitrah. Ada baiknya kita melakukan survei terlebih dahulu apabila ingin membayar zakat sendiri. Jangan lupa pula untuk membaca niat zakat fitrah.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Syaikh Mustafa Bieg Al-Bigha.2018. Fiqih sunnah Imam Syafi’i


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x