Kemenag Rilis Daftar Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Cek Nama Anda di LINK Ini!

- 24 Maret 2023, 07:45 WIB
Ilustrasi Naik Haji
Ilustrasi Naik Haji /Pixabay/Konevi

ZONABANTEN.com – Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar nama calon jemaah haji yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 2023. Daftar nama calon jemaah haji itu dirilis Kemenag berdasar pada sebaran provinsi yang ada di seluruh Indonesia.

“Daftar nama jemaah haji regular yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah diumumkan. Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab di Jakarta. pada Kamis, 23 Maret 2023 , mengutip dari situs resmi Kemenag.

Tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji regular, tambah Saiful dalam keterangannya. Kuota tersebut terdiri dari 201.063 kuota jemaah haji reguler yang sudah termasuk prioritas lansia, 1.572 kuota Petugas Haji Daerah, dan 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca Juga: Sejarah Dibentuknya Muhammadiyah, Organisasi Islam yang Didirikan oleh Kyai Haji Ahmad Dahlan

Dalam pelunasaan biaya haji, terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh calon jemaah haji. Adapun kriteria-kriteria jemaah haji reguler yang telah dirilis namanya dan memiliki hak untuk melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

-Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji
-Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M
-Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah
-Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasasrkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 Mei 2023.

Baca Juga: Arab Saudi Siap Sediakan Menu Khas Indonesia Ketika Musim Haji

Berikut adalah link yang dapat diakses oleh calon jemaah terkait daftar nama jemaah haji yang berhak melunasi Bipih 1444 H --> KLIK DISINI

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x