“Manusia akan selalu dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa” (H.R Imam Bukhari no 1856 dan Muslim no. 1098).
Dijelaskan bahwa membatalkan puasa dengan beberapa butir kurma dan beberapa teguk air putih diutamakan sebelum melaksanakan shalat Maghrib.
Setelah melaksanakan shalat maghrib baru dianjurkan menyantap makanan yang telah disiapkan.
Ibnu Habban r.a. dalam sanad shahih meriwayatkan bahwa Rasulullah membatalkan puasanya dengan menyantap beberapa biji kurma ruthab atau air sebelum melaksanakan shalat Maghrib.***