Hukum Menggosok Gigi saat Puasa, Ini Penjelasan Ustad Adi HIdayat

- 23 Maret 2023, 11:20 WIB
Hukum menggosok gigi saat puasa menurut Ustadz Adi Hidayat
Hukum menggosok gigi saat puasa menurut Ustadz Adi Hidayat /Adi Hidayat Official/YouTube

ZONABANTEN.com - Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum menggosok gigi saat puasa. Simak penjelasannya berikut. Menggosok gigi merupakan cara umat muslim dalam menjaga kebersihan mulut. Menggosok gigi juga merupakan cara menjaga nafas tetap segar, terutama di bulan Ramadhan.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemkes, bau mulut disebabkan makanan yang dikonsumsi saat sahur cenderung memiliki bau menyengat, sehingga bakteri dapat berkembang biak dengan cepat.

Selain itu, bau mulut juga disebabkan oleh kondisi kesehatan organ dalam, seperti diabetes dan maag.

Salah satu cara menghindari bau mulut saat puasa adalah menggosok gigi. Menggosok gigi diusahakan setelah makan sahur.

Agar tidak ada sisa makanan yang tertelan ketika waktu puasa telah masuk, yang justru menyebabkan puasa tersebut menjadi batal.

Namun, bagaimana jika kita lupa menggosok gigi saat sahur? Apakah boleh menggosok gigi di pagi hari? Apa hukumnya jika menggosok gigi di pagi hari?

Melalui akun YouTube, Ustadz Adi Hidayat menyarankan agar tidak menggosok gigi dengan pasta gigi yang dapat mengumpulkan air ludah. Apabila tertelan, maka hukumnya makruh.

Baca Juga: Apakah Berkumur dan Menggosok Gigi Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Berikut Ini

Ustadz Adi Hidayat menganjurkan agar orang berpuasa menghindari menggosok gigi di waktu puasa. Dalam hal ini, kaitannya setelah melewati masa sahur.

Hal itu bertujuan agar orang berpuasa terhindar dari makruh. Menurut Adi Hidayat, makruh adalah perbuatan yang tidak disukai oleh Allah SWT.

Sementara itu, dilansir dari laman resmi Kemenag, yang juga menjelaskan terkait hukum menggosok gigi di pagi hari.

Menurut pendapat pertama, menggosok gigi atau menyikat gigi sangat disarankan oleh baginda Rasulullah SAW Dalam sebuah sabdanya ia menjelaskan,

“Andaikan tidak memberatkan, aku akan mewajibkan siwak kepada umatku,” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Ada pula hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Nasa'i, bahwasanya sikat gigi (siwak) yang dipakai untuk membersihkan gigi membuat Allah SWT ridho kepada hamba-Nya.

Lantas, bagaimana hukum menggosok gigi dengan pasta gigi?

Baca Juga: Apakah Menggosok Gigi Bisa Membuat Puasa Batal? Buya Yahya Menjawabnya, Simak Penjelasan Berikut

Menurut pendapat kedua, menggosok gigi di pagi hari dianggap makruh atau lebih baik ditinggalkan agar mendapat pahala. Pernyataan tersebut dilandasi sabda Rasulullah SAW:

“Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT disbanding aroma parfum kasturi,” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Hadist tersebut ditafsirkan oleh para ulama bahwasanya, lebih baik menjaga dan mempertahankan bau mulut ketika puasa.

Sehingga, orang yang tidak menggosok gigi dianalogikan memiliki bau mulut sebagaimana aroma kasturi.

Namun, dari kedua pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada yang mengatakan haram terkait hukum menggosok gigi di pagi maupun siang hari.

Selama menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti menelan air dan pasta gigi, maka menggosok gigi sah-sah saja dilakukan di pagi hari.

Maka dari itu, usahakan setelah sahur menggosok gigi. Sehingga terhindar dari bau mulut yang dapat mengganggu kenyamanan orang lain ketika sedang berbicara.

Nah, itulah penjelasan mengenai hukum menggosok gigi saat puasa dari Ustadz Adi Hidayat dan Kemenag. Semoga membantu.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Kemenag Kemkes Youtube Info Singkat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x