وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِ نْ طِبْنَ لَـكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـئًـا مَّرِیْۤـئًـا
wa aatun-nisaaa-a shoduqootihinna nihlah, fa ing thibna lakum 'ang syai-im min-hu nafsang fa kuluuhu haniii-am mariii-aa
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 4)
Pada dasarnya seorang suami boleh saja mengambil gaji istrinya dengan catatan dia rela dan ridha atas hal tersebut.
Baca Juga: Sleman hingga Gunung Kidul, Berikut Prakiraan Cuaca 17 Agustus 2022 Di di Wilayah DI Yogyakarta
Seorang suami tidak boleh beranggapan hasil jerih payah istri bisa dipakai dengan sesuka hatinya.
Jika hal itu dilakukan sama saja dengan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak sah.
Wallahu A'lam.***