ZONABANTEN.com - Sebenarnya bolehkah seorang suami meminta uang dari hasil kerja atau gaji yang istrinya dapatkan?
Dilansir ZONABANTEN.com dari Instagram @fikihmuamalatkontemporer, Syaikh 'Abdullah bin 'Abdur Rahman al Jibrin pernah ditanya mengenai hukum suami yang mengambil uang milik istrinya untuk digabungkan dengan uang miliknya (suami).
Syaikh al Jibrin pun mengatakan bahwa uang (harta) yang dimiliki istri baik dari usaha (gaji) yang ia dapatkan, hibah, warisan dan lain sebagainya adalah hak istri tersebut.
Baca Juga: Bharada E Jadi Justice Collaborator, Kamaruddin: Ketauan Dari Mukanya Bukan Pelaku Utama
Dimana uang (harta) itu merupakan hartanya dan menjadi milik dirinya.
Jadi, istrilah yang paling berhak untuk melakukan apa saja dengan harta yang dia miliki, tanpa adanya campur tangan pihak lain.
Uang atau harta istri adalah milik pribadinya, jadi bila seorang suami ingin menggunakannya harus atas izin dan kerelaan darinya.
Bila istri telah memberikan keridhaan dan kerelaan atas sebagian yang dia miliki atau seluruhnya, maka boleh saja dan menjadi halal bagi suaminya.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an Surat An-Nisaa' ayat 4: