Bolehkah Suami Minta Uang dari Hasil Kerja atau Gaji Istri?

- 16 Agustus 2022, 20:36 WIB
Ilustrasi kerja. /unsplash.com/rupixen.com
Ilustrasi kerja. /unsplash.com/rupixen.com /

ZONABANTEN.com - Sebenarnya bolehkah seorang suami meminta uang dari hasil kerja atau gaji yang istrinya dapatkan?

Dilansir ZONABANTEN.com dari Instagram @fikihmuamalatkontemporer, Syaikh 'Abdullah bin 'Abdur Rahman al Jibrin pernah ditanya mengenai hukum suami yang mengambil uang milik istrinya untuk digabungkan dengan uang miliknya (suami).

Syaikh al Jibrin pun mengatakan bahwa uang (harta) yang dimiliki istri baik dari usaha (gaji) yang ia dapatkan, hibah, warisan dan lain sebagainya adalah hak istri tersebut.

Baca Juga: Bharada E Jadi Justice Collaborator, Kamaruddin: Ketauan Dari Mukanya Bukan Pelaku Utama

Dimana uang (harta) itu merupakan hartanya dan menjadi milik dirinya.

Jadi, istrilah yang paling berhak untuk melakukan apa saja dengan harta yang dia miliki, tanpa adanya campur tangan pihak lain.

Uang atau harta istri adalah milik pribadinya, jadi bila seorang suami ingin menggunakannya harus atas izin dan kerelaan darinya.

Bila istri telah memberikan keridhaan dan kerelaan atas sebagian yang dia miliki atau seluruhnya, maka boleh saja dan menjadi halal bagi suaminya.

Baca Juga: Tokyo Verdy Kembali Gelar Pertandingan Tertutup, Pratama Arhan Akhirnya Ikut Bermain Lagi di Lapangan Hijau?

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an Surat An-Nisaa' ayat 4:

وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِ نْ طِبْنَ لَـكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـئًـا مَّرِیْۤـئًـا

wa aatun-nisaaa-a shoduqootihinna nihlah, fa ing thibna lakum 'ang syai-im min-hu nafsang fa kuluuhu haniii-am mariii-aa

"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 4)

Pada dasarnya seorang suami boleh saja mengambil gaji istrinya dengan catatan dia rela dan ridha atas hal tersebut.

Baca Juga: Sleman hingga Gunung Kidul, Berikut Prakiraan Cuaca 17 Agustus 2022 Di di Wilayah DI Yogyakarta  

Seorang suami tidak boleh beranggapan hasil jerih payah istri bisa dipakai dengan sesuka hatinya.

Jika hal itu dilakukan sama saja dengan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak sah.

Wallahu A'lam.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x