Baca Juga: Update Sebaran Corona Global Hari Jumat 8 Juli 2022, Kasus Baru Tertinggi di Prancis
Maka boleh, sama seperti jual beli lainnya, jika barang yang dijual itu hak milik si penjual dan berada dalam kekuasaannya saat transaksi jual beli berlangsung.
Misal kita mau membeli mobil itu tadi maka pada akhirnya transaksi kita uang dengan uang jika dengan pihak ketiga. "Bagaimana solusinya pergi ke bank syariah," ujarnya.
Karena di bank syariah itu bisa dilakukan, perbedaan dalam jual beli dalam Islam itu pada akadnya. "Akadnya itu uang dengan barang," ucapnya.***(Muhammad Khusaini/Ringtimes Bali)