Mobil-mobil yang dijual dengan cara kredit, katanya jika saya beli maka harganya bertambah.
Jika harga kontan 15 ribu Riyal, maka dijual dengan harga lebih dari itu ketika dijual dengan cara kredit.
Apakah ini riba?
Artikel ini sebelumnya telah dimuat di ringtimesbali.com dengan judul, Cara Membeli Kendaraan Secara Kredit Tanpa Riba Menurut UAS
"Jual beli kredit itu tidak ada keberatan di dalamnya (boleh), jika waktu dan tambahannya diketahui, meskipun harga kredit lebih mahal daripada kontan."
"Karena penjual dan pembeli sama-sama mendapat manfaat. Penjual mendapat manfaat tambahan harga dan pembeli mendapat manfaat tempo (jangka waktu)," ungkapnya.
Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim bahwa Barirah (manusia) hamba sahaya dijual oleh tuannya dengan cara kredit selama sembilan tahun, satu tahunnya 40 Dirham.
"Ini menunjukkan bolehnya jual beli kredit. Kesimpulannya uang dengan barang boleh tapi uang dengan uang riba," tegasnya.
Karena tidak ada unsur gharar (tidak pasti) di dalamnya, juga tidak ada riba dan jahalah (tidak jelas).