Jurus Cicil Kendaraan Tanpa Riba Versi Ustadz Abdul Somad

- 8 Juli 2022, 09:31 WIB
Ustadz Abdul Somad /Tangkapan layar YouTube
Ustadz Abdul Somad /Tangkapan layar YouTube /

Mobil-mobil yang dijual dengan cara kredit, katanya jika saya beli maka harganya bertambah.

Jika harga kontan 15 ribu Riyal, maka dijual dengan harga lebih dari itu ketika dijual dengan cara kredit.

Apakah ini riba?

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di ringtimesbali.com dengan judul, Cara Membeli Kendaraan Secara Kredit Tanpa Riba Menurut UAS  

"Jual beli kredit itu tidak ada keberatan di dalamnya (boleh), jika waktu dan tambahannya diketahui, meskipun harga kredit lebih mahal daripada kontan."

Baca Juga: UPDATE Harga Emas Batangan Hari Ini,ANTAM di Butik LM Jumat 8 Juli 2022: Harga Tetap, Buy Back Turun Tipis

"Karena penjual dan pembeli sama-sama mendapat manfaat. Penjual mendapat manfaat tambahan harga dan pembeli mendapat manfaat tempo (jangka waktu)," ungkapnya.

Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim bahwa Barirah (manusia) hamba sahaya dijual oleh tuannya dengan cara kredit selama sembilan tahun, satu tahunnya 40 Dirham.

"Ini menunjukkan bolehnya jual beli kredit. Kesimpulannya uang dengan barang boleh tapi uang dengan uang riba," tegasnya.

Karena tidak ada unsur gharar (tidak pasti) di dalamnya, juga tidak ada riba dan jahalah (tidak jelas).

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x