ZONABANTEN.com - Dalam merayakan Hari Raya Idul Adha tentunya semua umat Islam ingin melaksanakan ibadah kurban.
Menjalankan ibadah kurban merupakan hal yang dianjurkan bagi umat muslim yang mampu melaksanakannya.
Namun, kemampuan orang dalam melakukan kurban tentunya berbeda-beda.
Ada kalanya orang tetap ingin memaksakan diri untuk melakukan kurban, ada yang berpikir untuk menggunakan hutang untuk menutupi kekurangannya.
Bagaimana sebaiknya kita menyikapi situasi tersebut? Berikut ini penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat.
Pertama, jika hutang itu merupakan hutang terbatas yang sekiranya ada tempo untuk bisa membayarnya dan telah diprediksi sebelumnya, maka hukumnya boleh.
Artinya, jika memang seseorang yakin bisa melunasi hutang tersebut dalam jangka waktu tertentu, maka sah-sah saja berkurban menggunakan uang pinjaman itu terlebih dahulu.
Hal yang perlu diingat adalah keluarga harus tahu bahwa kurban tersebut diperoleh dengan uang pinjaman.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Qurban Secara Online? Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan Terkait Hal Tersebut