Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Meninggal Saat Haid? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 4 Juli 2022, 19:42 WIB
Hukum Menelan ludah,  bisa membatalkan puasa? Ini penjelasan Buya Yahya
Hukum Menelan ludah, bisa membatalkan puasa? Ini penjelasan Buya Yahya /

Tentunya orang yang sudah meninggal ini tidak wajib mandi, sehingga orang yang masih hiduplah yang wajib memandikannya.

Berbeda lagi dengan wanita hidup, jika masih haid maka tidak boleh mandi besar karena hukumnya haram.

"Sudah meninggal tidak ada hukum haid lagi dia. Dan dia pun tidak wajib mandi orang sudah meninggal kok wajib mandi. Yang wajib memandikan yang hidup," imbuh Buya Yahya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Besok, 5 Juli 2022 Di Kota-kota Besar Pulau Jawa, Sepanjang Hari

Dalam kajian itu, Buya Yahya juga menambahkan orang yang meninggal setelah melahirkan dan nifas, statusnya adalah mati syahid.

Itulah penjelasan singkat dari ayam yang mengenai hukum dan hal yang terjadi pada wanita yang meninggal dalam keadaan haid.***

(Woro Auliadana Balkis/Portal Jember)

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah