18 Jenis Cacat pada Hewan Kurban Sehingga Tidak Diperbolehkan untuk Disembelih

- 21 Juni 2022, 15:34 WIB
Jenis Cacat pada Hewan Kurban Sehingga Dilarang untuk Disembelih
Jenis Cacat pada Hewan Kurban Sehingga Dilarang untuk Disembelih /

 

ZONABANTEN.com – Artikel berikut menampilkan 18 jenis cacat pada hewan kurban sehingga tidak diperbolehkan untuk disembelih.

Dalam peringatan Hari Raya Idul Adha, setiap muslim disyariatkan untuk menyembelih hewan kurban.

Perintah untuk berkurban terdapat dalam Q.S Al-Kautsar Ayat 2 yang berbunyi:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Fasholli lirobbika wanhar.

Artinya: “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (Q.S Al-Kautsar:2).

Baca Juga: Tanggal Berapa Idul Adha 2022? Berikut Penjelasan Versi Muhammadyah

Adapun hewan yang diperbolehkan untuk disembelih adalah hewan ternak, seperti kambing, sapi, atau unta.

Sementara itu, dalam memilih hewan kurban juga tidak boleh sembarangan. Terdapat syarat-syarat pada hewan yang harus dipenuhi agar ibadah kurban dapat dinilai sah, di antaranya hewan kurban harus sehat dan tidak boleh cacat.

Berikut merupakan 18 jenis cacat pada hewan kurban sehingga tidak diperbolehkan untuk disembelih, yang dikutip ZONABANTEN.com dari laman zakat.or.id:

1. Al-Anya: buta total pada kedua mata,

2. Al-‘Aura’ Al-Bayyin Uruha: buta sebelah total,

3. Maqthu’ah al-Lisan Kuliha: putus lidah,

4. Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan: putus sebagian lidah,

5. Al-Jad’a: terpotong pada hidung,

Baca Juga: 4 Ciri Hewan Kurban yang Dilarang Rasulullah untuk Disembelih, Simak Selengkapnya

6. Maqrhu’ah al-Udzunain aw Ihdahuma: putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan,

7. Maqrhu’ah Ba’dh al-Udzun: terpotong sebagian telinga,

8. Al-Arja al-Bayyin ‘Urjuha: tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya,

9. Al-Jadzma’: tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan,

10. Al-Jadzza’: hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak memproduksi air susu,

Baca Juga: Antonio Rudiger Memuji El Real Tentang Suatu Hal Luar Biasa Ketika Bermain di Liga Champions

11. Maqthu’ah al-Ilyah: hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir,

12. Maqthuah al-Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah: sebagian besar ekornya terputus,

13. Maqthu’ah al-Dzanab: hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/paling belakang dari tulang punggungnya,

14. Maqthu’ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab: sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada,

15. Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha: hewan yang tampak jelas sakitnya,

16. Al-Ajfa Ghair al-Munqiyah: hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya,

Baca Juga: 21 Juni Hari Yoga Internasional, Lakukan Yoga di Waktu Ini dan Rasakan Manfaatnya yang Luar Biasa

17. Musharramah al-Athibba: hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu,

18. Al-Jallalah: hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung.

Itulah 18 jenis cacat pada hewan kurban sehingga tidak diperbolehkan untuk disembelih. Semoga bermanfaat!***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: zakat.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah