Dalam Islam hukum membayar hutang jika sudah jatuh tempo bersifat wajib, oleh karena itu jika ada suatu yang bersifat wajib harus dilakukan terlebih dahulu.
Jika kewajiban sudah terpenuhi, manusia baru di diperbolehkan melaksanakan suatu kegiatan yang bersifat sunah, seperti halnya bersedekah.
“Hati-hati, setan sering menyesatkan manusia untuk lebih menyukai dan mendahulukan yang sunah ketimbang yang wajib,” jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Bukan Tanah, Ini Media Tanam Aglonema yang Bisa Buat Tunas dan Akar Cepat Tumbuh dan Berkembang
Buya Yahya juga mengingatkan hati-hati ketika berniat melakukan sedekah, jangan sampai manusia melakukannya hanya untuk mendapat sebuah sanjungan yang datang dari hamba Allah.
Demikian artikel yang membahas tentang waktu yang di larang untuk melakukan sedekah menurut penjelasan ulama Buya Yahya. ***