Bolehkah Seorang Wanita Bekerja di Luar Rumah? dan Apa Syaratnya?

- 16 Desember 2021, 13:39 WIB
Ilustrasi wanita karir. /PIXABAY
Ilustrasi wanita karir. /PIXABAY /

ZONABANTEN.com - Seorang wanita boleh saja bekerja di luar rumah, tapi tetap status wanita sebagai ibu rumah tangga lebih terhormat.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 33.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَـرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُ وْلٰى

"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu" (QS. Al-Ahzab 33: Ayat 33)

Baca Juga: Inilah Amalan yang Memudahkan Seorang Terhindar Dari Kesialan Atau Bala Menurut Syekh Ali Jaber

Seorang wanita diperbolehkan keluar rumah jika ada hajat seperti ingin menunaikan sholat di masjid, selama memenuhi syarat-syaratnya.

Alasan seorang wanita lebih baik berada di rumah, menjadi IRT (Ibu Rumah Tangga) karena wanita itu aurat.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Abdullah, Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda.

إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ فَتَقُولُ: مَا رَآنِي أَحَدٌ إِلا أَعْجَبْتُهُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ إِلَى اللَّهِ إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا

“Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya”. (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1685 dan Tirmidzi no. 1173. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Baca Juga: Jangan Ceritakan Mimpi Burukmu Kepada Orang Lain, Ini Alasannya

Seorang wanita yang betah berada di rumah, dan pandai menjaga diri, itu lebih disukai oleh Allah. Dibandingkan dengan wanita karir yang begitu bebas bergaul dengan lawan jenis di kantor, tanpa kenal batas.

Padahal Allah Subhanahu Wa Ta'ala memuji wanita yang menjaga dirinya,

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

“Sebab itu maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada” (QS. An Nisa’: 34)

Syarat Wanita Kerja di Luar Rumah

Baca Juga: Kisah Kelam Hindun binti Utbah, si Pemakan Jantung

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan hafizhahullah berkata, "Seorang wanita boleh bekerja di luar rumah asalkan memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Sebuah pekerjaan itu memang membutuhkan seorang wanita, dikarenakan pria tidak bisa untuk menggantikannya.

2. Ketika hendak berangkat bekerja, hendaklah wanita menyelesaikan pekerjaan rumahnya terlebih dahulu, karena itulah tugas yang paling utama.

3. Pekerjaan itu khusus untuk wanita, tidak bercampur baur dengan pria. Misalnya di rumah sakit sebagai dokter atau perawat, yang khusus untuk wanita.

Syaikh Shalih Al Fauzan juga menambahkan, "Wanita tetap diperbolehkan mempelajari ilmu agama yang ia butuhkan, asalkan dengan sesama wanita. Ia juga boleh menghadiri kajian yang memang khusus untuk wanita saja. Hal ini karena di masa awal Islam dulu, para wanita tetap belajar dan mengajarkan ilmu di masjid." (Tanbihaat 'ala Ahkam Takhtashshu bil Mu'minat, hal. 8).

Jadi silahkan seorang wanita bekerja diluar rumah asalkan ia bisa menjaga dirinya.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: muslimah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah