ZONABANTEN.com - Najis atau najasah adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat dan dianjurkan untuk menghindarinya, serta membersihkannya bila terkena najis.
Jika tidak ada dalil yang membahas bahwa sesuatu itu najis, maka ia suci.
Sebagaimana perkataan Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'di:
يجب أن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليه الشرع
“wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci, maka tidak boleh mengatakan ia sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali ada dalil dari syariat”[3. Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi (19-21)].
Baca Juga: 8 Manfaat dari Tumbuhan Teratai, Bisa untuk Menangkal Pertumbuhan Sel Kanker Paru-Paru
Najis itu berbeda dengan sesuatu yang membatalkan wudhu. Seseorang yang terkena najis tidak batal wudhunya, tetapi dia harus membersihkan najisnya.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Mudatsir ayat 4:
وَثِيَا بَكَ فَطَهِّرْ