Baca Juga: BUMD Tangsel Terkesan 'Untouchable', Akademisi Muhamadiyah Usulkan Perubahan Regulasi
3.Jika yang berutang belum mampu membayar, dianjurkan menunggu sampai mampu atau membebaskan utangnya.
“Siapa yang senang diselamatkan Allah dari kesusahan hari kiamat, maka sebaiknya menghilangkan kesusahan orang yang terlilit utang atau membebaskannya.” (HR. Muslim)
4.Tidak boleh mengambil keuntungan dari utang seperti bunga.
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwahlah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah riba, jika kalian orang beriman.” (QS.Al-Baqarah ayat 278)
Semoga bermanfaat.***