ZONA BANTEN - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pamali artinya tabu, pantangan, atau larangan.
Nah, di kehidupan sehari-hari, kata-kata pamali sering dikaitkan dengan sesuatu yang dilarang namun tidak ada penjelasannya.
Misalnya, pamali menjahit dan memotong kuku di malam hari.
Baca Juga: Hasil Imbang 1-1, PSG Singkirkan Barcelona Dari Liga Champions
Hal ini sering terjadi di beberapa wilayah di Indonenesia.
Lantas apakah menjahit atau memotong kuku di malam hari merupakan suatu hal yang dilarang?
Dikutip dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV, menjahit ataupun memotong kuku di malam hari bukanlah suatu hal yang dilarang secara syariat agama.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Pariwisata di Sumedang, Jawa Barat, 22 Penumpang Meninggal Dunia
Buya Yahya menjelaskan kalaupun ada ketidak bolehan dari menjahit dan memotong kuku di malam hari itu bukan karena hukum syariat, akan tetapi karena mengandung bahaya.
Lebih lagi apabila malam hari, terkadang pencahayaan kurang maksimal.
Karenanya, memotong kuku atau menjahit bisa membahayakan.
"Kalaupun ada ketidak bolehan bukan karena hukum syara', yang dzatnya. Akan tetapi karena bahaya. Misalnya lampunya kurang terang jangan jahit. Nanti yang ketusuk jarimu," tutur Buya Yahya.
Hal ini tidak hanya berlaku bagi menjahit ataupun memotong kuku di malam hari. Sejumlah hal lainnya seperti menyapu sebenarnya juga tidak masalah dikerjakan di malam hari.
Artikel ini sebelumnya telah dimuat di lingkarkediri.com dengan judul Memotong Kuku dan Menjahit di Malam Hari Pamali dan Dilarang, Benarkah? Begini Penjelasannya!
Baca Juga: Pemkab Tangerang Masih Mengkaji Ulang Pembukaan Sekolah Di Awal Juli 2021
Hanya saja, dilarangnya menyapu di malam hari mungkin dikarenakan hasil yang didapatkan kurang bersih.
"Boleh nyapu di malam hari. Cuman kalau nyapu malam hari nanti kamu dimarahin sama suamimu. Nggak bersih besoknya, karena remang-remang," kata Buya Yahya.
Dengan demikian, hal-hal seperti memotong kuku, menjahit, ataupun menyapu di malam hari bukanlah sesuatu yang diharamkan.
Hal ini hanya menjadi keyakinan yang terus berkembang di masyarakat.
"Nggak ada haram. Kalaupun ada ketidak bolehan karena hal yang membahayakan," ungkap Buya Yahya.***(Lingkar Kediri/Zaris Nur Imami)