ZONABANTEN.com - Terjawab! Ini Hukum Melangkahi Orang yang Sedang Sholat dalam Islam
Yap, melangkahi leher, biasanya terjadi kalau ada seseorang yang ingin menempati barisan pertama atau berdekatan dengan imam pada hari Jumat.
Untuk mencapai tujuan itu, terpaksa ia melangkahi leher orang yang lebih dahulu duduknya, dengan memisahkan mereka untuk dilewati.
Baca Juga: Jarang Disadari, Ini Bahaya Minum Obat Tanpa Air, Bisa Menyebabkan Pendarahan Serius
Melangkahi leher ini hukumnya haram, namun sebagian ada juga yang menganggapnya hanya sekedar makruh.
Tetapi kalau memang di depan ada tempat kosong, sedang seruan sholat telah dikumandangkan (iqamah), maka melangkahi leher dalam keadaan demikian tidak diharamkan.
Dikutip dari Kitab At Targhib Wat Tarhib, berikut ini hadist Rasulullah SAW melewati orang dengan cara melangkahi lehernya terutama menjelang waktu sholat Jumat.
Baca Juga: Sebaran Virus Corona DKI Jakarta Kamis 7 Januari 2021, Terus Melambung 2.398 Positif Baru Hari Ini
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang melangkahi leher manusia pada hari jumat”.
“Dan ia memisahkan antara dua orang yang sudah keluarnya imam, bagaikan orang yang menarik pungngungnya ke dalam neraka”. (HR. Thabrani dan Ahmad).