Puasa Rajab Dianggap Bid'ah, Begini Kata Ustadz Abdul Somad Terkait Hukum Pelaksanaannya

13 Januari 2024, 12:16 WIB
Hukum melaksanakan puasa Rajab menurut Ustadz Abdul Somad /@ustadzabdulsomad_official

ZONABANTEN.com - Seperti yang diketahui, puasa di bulan Rajab merupakan salah satu tradisi keagamaan yang memiliki makna mendalam dalam Islam. Namun, ada beberapa ulama yang mengatakan jika hal ini merupakan bid'ah. Bid'ah dalam konteks keagamaan Islam, merujuk pada inovasi atau tindakan yang tidak diperkenankan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

Namun, pendapat tentang puasa Rajab bervariasi di antara cendekiawan Islam.

Beberapa ulama yang menolak Puasa Rajab mengutip ketidakjelasan riwayat hadis yang mendukung praktik ini, hingga dianggap sebagai bid'ah.

Mereka berpendapat bahwa tidak ada hadis yang sahih secara mutlak yang menunjukkan Rasulullah SAW atau para sahabatnya berpuasa khusus di bulan Rajab. 

Oleh karena itu, mereka menganggapnya sebagai inovasi agama yang tidak dapat diterima.

Di sisi lain, sejumlah ulama memandang Puasa Rajab sebagai amalan yang diperbolehkan karena tidak ada dalil yang secara eksplisit melarangnya. 

Mereka menunjukkan bahwa Puasa Rajab bisa menjadi cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meningkatkan ibadah.

Namun, mereka juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan agar tidak terjebak dalam bid'ah.

Penting untuk mencatat bahwa perbedaan pendapat ini mencerminkan keragaman dalam interpretasi dan pemahaman agama Islam. 

Masing-masing kelompok berpegang pada argumen dan dalil yang mereka anggap kuat.

Oleh karena itu, selayaknya umat Islam menjaga sikap toleransi dan menghormati perbedaan pendapat dalam hal-hal yang tidak mempengaruhi pokok-pokok ajaran Islam.

Baca Juga: Niat Puasa Rajab: Hukum, Keutamaan, dan Cara Pelaksanaannya yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Menanggapi hal tersebut, Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya juga turut membahas hukum pelaksanaan ibadah tersebut.

Lalu, bagaimana tanggapan Ustadz Abdul Somad terkait hukum umat Muslim melaksanakan Puasa Rajab, apakah dianggap sebagai bid'ah?

Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan suci dalam kalender Islam, yang juga mencakup Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Muharram. 

Untuk itu seluruh umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah termasuk melaksanakan puasa.

Walaupun puasa bulan Rajab bukanlah kewajiban, tetapi banyak umat Islam yang memilih untuk melaksanakannya sebagai bentuk penghormatan dan pengabdian kepada Allah SWT.

Hukum Puasa Rajab Menurut Ulama

Terdapat beberapa hadis yang mengindikasikan anjuran atau praktik puasa pada bulan Rajab.

Salah satu hadis yang sering dikutip adalah sebagai berikut:

Dari Aisyah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW tidaklah begitu gigih (sering) berpuasa pada bulan-bulan tertentu sebagaimana di dalamnya bulan Sya'ban (terkecuali pada bulan Ramadhan)," (HR. Bukhari).

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak selalu berpuasa secara rutin pada bulan-bulan tertentu, kecuali pada bulan Ramadhan. 

Namun, tidak ada larangan atau hukuman terhadap orang yang memilih untuk berpuasa selama bulan Rajab.

Puasa ini tetap bersifat mustahabb (dianjurkan) dan bukan kewajiban.

Selain itu, terdapat berbagai riwayat lain yang menggambarkan Nabi Muhammad SAW melakukan puasa pada beberapa hari di bulan Rajab.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Bongkar Amalan Pendamping Pelengkap Puasa Rajab!

Meskipun beberapa hadis berkaitan dengan amalan ini, penting untuk diingat bahwa konteks dan niat seseorang dalam menjalankan ibadah tersebut juga penting.

Mendasarkan amalan ibadah pada keikhlasan dan ketundukan kepada Allah SWT merupakan aspek penting dalam Islam.

Tanggapan Ustadz Abdul Somad Terkait Hukum Pelaksanaan Puasa Rajab 

Dalam salah satu dakwahnya, Ustadz Abdul Somad menyebut jika Rajab merupakan salah satu bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT.

Menanggapi terkait pertanyaan hukum pelaksanaannya, beliau menyebut jika Puasa Rajab merupakan suatu amalan sunnah yang baik dilakukan pada bulan mulai ini.

Hal tersebut berkaitan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Bakrah.

Berikut adalah bunyi yang berisi anjuran hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Bakrah:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "السنة اثنتا عشرة شهرا، منها أربعة حرم، ثلاثة متواليات: ذو القعدة وذو الحجة والمحرم، ورجب مضر الذي بين جمادى وشعبان"

Artinya: Rasulullah SAW bersabda, "Tahun terdiri dari dua belas bulan, di antaranya empat bulan haram. Tiga bulan berturut-turut, yaitu Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Muharram, serta Rajab yang terletak di antara Jumadil Awal dan Sya'ban."

Dalam hadits ini, terdapat penekanan pada bulan-bulan haram yang mencakup Rajab sebagai salah satu bulan yang dimuliakan.

Namun, penting untuk diingat bahwa tidak ada ketentuan khusus mengenai jumlah hari atau cara tertentu untuk berpuasa selama bulan Rajab.

Dengan demikian, sementara puasa bulan Rajab dianjurkan dan diberi nilai keutamaan, tidak ada sanksi atau hukuman bagi mereka yang tidak melaksanakannya.

Ini tetap menjadi pilihan pribadi umat Islam yang ingin meningkatkan ibadah mereka selama bulan mulia ini.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: YouTube hakmuslim

Tags

Terkini

Terpopuler