Zakat Tidak Bisa Diberikan pada Orang-orang Ini, Harus Dipahami dan Dicermati Dahulu Konsepnya

5 April 2023, 13:01 WIB
Pahami dan cermati konsep berzakat /freepik

ZONABANTEN.com - Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat muslim yang memiliki kemampuan untuk mengeluarkanya. Zakat merupakan bagian tertentu dari harta kita yang wajib untuk dikeluarkan oleh setiap umat Muslim apabila telah mencapai syarat yang sesuai ketentuan.

Anjuran untuk mengeluarkan zakat telah dijelaskan di dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 103.

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm."

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkn dan menyucikan mereka".

Zakat harus dikeluarkan apabila memenuhi syarat-syarat berikut

1. Merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal

2. Dimiliki penuh oleh pemiliknya

3. Harta yang dapat berkembang

Baca Juga: Inilah Syarat Zakat Fitrah Beserta Bacaan Niat yang Harus Diamalkan sebelum Idul Fitri

4. Mencapai nishab sesuai jenis hartanya

5. Melewati hau

6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi

Di samping syarat dikeluarkannya zakat untuk suatu harta, terdapat pula pihak-pihak yang tidak dapat menerima zakat yang kita berikan.

1. Orang yang Memiliki Usaha

Rasulullah SAW pernah bersabda: "Zakat tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang kaya dan orang yang kuat serta mampu bekerja juga tidak cacat," (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud).

Dalam riwayat lain Rasulullah SAW juga bersabda: "....dan tidak boleh diberikan kepada orang yang kuat dan sanggup," (HR. Abu Dawud).

2. Budak

3. Keluarga Bani Hasyim dan Bani Muthalib (Keluarga Nabi SAW)

Rasulullah SAW bersabda "Sesungguhya harta zakat ini adalah kotoran manusia. Ia tidak halal bagi Muhammad SAW dan keluarganya," (HR Muslim).

Abu Hurairah pernah memerintahkan Al-Hasan bin Ali ra. untuk mengambil sebutir kurma dan memasukkannya ke dalam mulutnya.

Baca Juga: Zakat Fitrah dan Orang yang Berhak Menerimanya, Jangan Sampai Salah dalam Memberikannya

Melihat hal itu Rasulullah SAW berkata: "kikh...kikhh (agar ia memuntahkannya),"Lalu beliau melanjutkan "Apakah engkau tidak tahu bahwa kita tidak memakan harta zakat?," (HR. Bukhari dan Muslim).

4. Orang Kafir

Rasulullah SAW pernah berpesan kepada Muadz bin Jabal ra: "Ajarkanlah mereka bahwa mereka diwajibkan membayar zakat, yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka,"

Hadist tersebut menjelaskan bahwa harta yang dimaksud, diambil dari kaum muslimin yang kaya dan diberikan kepada sesama kaum Muslimin yang miskin.

Perkara ini sejalan dengan tidak adanya anjuran berzakat bagi orang non Muslim yang kaya, maka orang non Muslim yang miskinpun tidak bisa diberikan zakat.

5. Orang yang Wajib Dinafkahi oleh Orang yang Mengeluarkan Zakat

Zakat tidak boleh dibagikan kepada fakir dan miskin yang masih mendapatkan jatah belanja wajib dari orang yang berzakat.

Tetapi, mereka boleh mendapatkan zakat dengan status pihak lain, seperti apabila termasuk orang-orang yang berhutang atau orang-orang yang berperang, dan lainnya.

Itulah syarat yang harus diketahui mengenai harta yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.

Selain memahami harta yang bagaimana yang harus dikeluarkan zakat, orang atau pihak yang tidak bisa diberikan zakat harus diperhatikan dan dipahami pula.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Baznaz.go.id Syaikh Mustafa Bieg Al-Bigha.2018. Fiqih sunnah Imam Syafi’i

Tags

Terkini

Terpopuler