Hukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin, Ustadz Khalid Basalamah: Hal Tersebut Sama Dengan Mencuri

29 September 2021, 21:05 WIB
Ustadz Khalid Basalamah jelaskan hukum seorang istri mengambil uang suaminya tanpa izin. /Tangkapan layar youtube.com / Lentera Islam

ZONABANTEN.com – Ketika sudah berumah tangga maka semua keuangan yang ada merupakan milik bersama.

Bahkan sering muncul kata “uang suami adalah uang istri”. Mereka yang sudah berumah tangga mungkin sudah tidak asing dengan kalimat tersebut.

Sehingga tak jarang seorang istri mengambil uang suami tanpa meminta izin terlebih dahulu. Sebagai seorang muslim apakah hal tersebut dibenarkan? Atau diperbolehkan?

Untuk menjawab pertanyaan itu, dikutip dari kajian yang diselenggarakan oleh Ustadz Khalid Basalamah, salah satu jamaah ada yang bertanya hal tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari ini Kamis 30 September 2021, Love Story The Series dan Buku Harian Seorang Istri 

"Apakah istri mengambil uang yang ada di dompet suami tanpa izin termasuk mencuri?" pertanyaan dari salah satu jamaah.

Dengan tegas Ustadz Khalid Basalamah mengatakan jika mengambil uang suami tanpa izin termasuk mencuri.

"Jelas iya," tegas Ustadz Khalid Basalamah.

Walau itu uang suami, mengambil tanpa izin menurut Ustadz Khalid Basalamah bukan lah cerminan jiwa orang yang baik.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Kamis 30 September 2021, Saksikan Putri Untuk Pangeran hingga Ikatan Cinta 

Oleh karena itu, seorang istri harus tetap meminta izin pada suami, walaupun sudah dapat dipastikan sang suami membolehkannya.

Akan tetapi, Ustadz Khalid Basalamah juga menjelaskan jika pada kondisi tertentu mengambil uang suami tanpa izin diperbolehkan.

"Memang ada hadits yang perlu digaris bawahi. Ini saya jelaskan dalam masalah manajemen rumah tangga Islami," ujar sang ustadz.

Dari hadists Bukhari diceritakan tentang kasus Hindun R.A dangan sang sumai Abu Sufyan R.A setelah mereka memeluk agama Islam.

Baca Juga: Pemerintah akan Menindak Tegas Tempat Umum yang Tidak Patuh Protokol Kesehatan 

Hindun menceritakan pada Nabi Muhammad SAW tentang sang suami yang sangat pelit dan tidak memberikan nafkah.

Bahkan saking pelitnya, Abu Sufyan tidak mau tau istri tiap harinya bisa mendapat makan dari mana.

"Pulang cuma mau tahu harus ada makanan, tidak mau tahu dari mana makanan itu. Kalau nggak ada, dia marah-marah," ujar Ustadz Khalid Basalamah menuturkan kebiasaan Abu Sufyan.

Kemudian Hindun bertanya kepada Nabi Apakah diperbolehkan ia mengambil uang sang suami tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka.

Baca Juga: Sinopsis The Amazing Spider-Man 2, Kecelakaan Tragis Munculkan Electro, Penjahat Super Baru 

Rasulullah menjawab, "Boleh kamu ambil sebatas kebutuhanmu dan jangan lebih. Lebih itu haram di sisi Allah."

Jadi seorang istri diperbolehkan mengambil uang suami jika, ia sangat pelit sehingga tidak mau memberi nafkah padahal keluarganya padahal mampu.

Akan tetapi, mengambilnya hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan makan.

"Sebab kalau tidak bisa membeli makanan dia bisa mati," tambah sang ustadz.

Baca Juga: Lolos Perempat Final Sudirman Cup 2021, Indonesia Unggul dari Denmark 

Ustadz Kahlid Basalamah menuturkan menurut ajuran ulama, jika suami tidak mau memberi nafkah seorang istri boleh untuk meminta cerai.

Terutama jika sang suami sudah beberapa kali diingatkan namun tetap tidak mau menafkahi keluarganya.

"Dan kebanyakan orang seperti ini memang bukan orang yang bertakwa kepada Allah. Biasanya karena dia pemabuk, karena dia malas," tutur Ustadz Khalid Basalamah.

"Kalau orang tahu agama, tentu dia tahu kewajiban," pungkas Ustadz Khalid Basalamah.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler