Pemerintah akan Menindak Tegas Tempat Umum yang Tidak Patuh Protokol Kesehatan

- 29 September 2021, 20:17 WIB
Ilustrasi mal.
Ilustrasi mal. /Pixabay/Steve Buissinne

ZOBABANTEN.com- Pemerintah terus memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel guna menekan laju persebaran COVID-19.

PPKM kali ini juga disesuaikan menurut level asesmen masing-masing Kabupaten/Kota. Penentuan level yang didasarkan pada standar WHO, yaitu level asesmen situasi pandemi yang mengukur antara laju transmisi virus dibandingkan dengan kapasitas respon.

Walaupun pembatasan mobilitas masyarakat saat ini, semakin longgar seiring dengan menurunnya angka kasus positif COVID-19.

Baca Juga: [TERBARU] Kode Redeem Genshin Impact, Segera Klaim Sebelum Terlambat!

Beberapa pusat perbelanjaan atau Mal mulai dibuka, termasuk untuk pengunjung anak-anak. Meskipun sempat ada larangan untuk usia di bawah 12 tahun tidak boleh.

Hal itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021. Ada sejumlah tempat publik yang diizinkan bagi anak usia di bawah 12 tahun bisa berada di tempat umum, namun ada juga yang tidak diperbolehkan.

Selain itu pemberlakuan untuk pembukaan bioskop hanya untuk kapasitas maksimal 50 persen saja, hal ini sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah.

Baca Juga: Lolos Perempat Final Sudirman Cup 2021, Indonesia Unggul dari Denmark

Kemudian untuk perkantoran nonesensial di kabupaten dan kota level tiga dapat menerapkan sebanyak 25 persen bekerja di kantor bagi pegawai yang sudah divaksin.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x