Keputusan Dubai Hapus 30% Pajak Alkohol, Pengecer dan Hotel Turunkan Harga

- 3 Januari 2023, 15:31 WIB
 Dubai Pangkas 30 persen Pajak Alkohol/Pixabay/Vinotecarium/
Dubai Pangkas 30 persen Pajak Alkohol/Pixabay/Vinotecarium/ /

ZONABANTEN.com - Pengecer dan hotel telah mulai memangkas harga pada minuman berlisensi setelah keputusan pemerintah kota Dubai menghapus pajak 30 persen untuk alkohol di tahun 2023.

Kota Dubai mengkonfirmasi pada hari Senin bahwa keputusan tersebut memengaruhi perusahaan yang menjual minuman beralkohol di Uni Emirat Arab dan pengecer berlisensi telah diberitahu.

Dalam sebuah keterangan dikonfirmasi bahwa penarikan pajak telah ditangguhkan sementara, Perubahan tersebut langsung berlaku pada 1 Januari.

“Mohon perhatikan bahwa Pemerintah kota Dubai sementara telah berhenti menarik biaya 30 persen dari perusahaan minuman beralkohol untuk jangka waktu satu tahun sejak awal 1 Januari hingga hingga akhir Desember 2023," kata seorang yang berwenang.

Baca Juga: Kapan Imlek Tahun 2023 Berlangsung dan Apa Shionya? Simak Penjelasannya Berikut

Tyrone Reid, CEO Maritime & Mercantile International (MMI), sebuah distributor berlisensi, mengatakan kepada Al Arabiya English dalam sebuah pernyataan bahwa mereka menyambut keputusan dan perubahan yang telah diberlakukan.

“Mengikuti pengumuman oleh Pemerintah Dubai untuk menghapus pajak 30 persen atas penjualan minuman beralkohol, kami dengan senang hati mengumumkan bahwa ini akan tercermin di semua produk minuman beralkohol yang dijual di 21 toko MMI kami di Dubai, efektif 1 Januari," kata Tyrone Reid.

Sementara itu di Afrika dan Timur tempat penjualan alkohol, para pekerja di cabang yang mendistribusikan ke Dubai sibuk menandai penjualan minuman berlisensi di seluruh toko pada hari Senin.

"Semuanya turun, Semuanya jauh lebih murah sekarang," kata seorang pekerja.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Al Arabiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x