Menurut pernyataan Kementerian Urusan Agama negara tersebut, kedelapan orang ini dipastikan akan berhadapan dengan hukum, karena dianggap melecehkan agama Buddha.
Baca Juga: Prediksi Nantes vs Qarabag di Europa League, Berita Tim, Kemungkinan Susunan Pemain dan Skor Akhir
Sementara itu, beberapa anggota staf pagoda juga terancam akan mendapatkan hukuman berat, karena mengizinkan ritual tanpa Dewan Pengawas Pagoda Shwedagon.
"Anggota staf yang telah mengizinkan mantra ritual tanpa meminta persetujuan Dewan Pengawas Pagoda Shwedagon. Akan diambil tindakan berat seperti yang diputuskan oleh komisi penyelidikan departemen," kata Kementerian Urusan Agama lebih lanjut.***