Ahli Tato Korea Selatan Marah setelah Pengadilan Menegakkan Larangan

- 1 April 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi. Ahli Tato Korea Selatan Marah setelah Pengadilan Menegakkan Larangan.
Ilustrasi. Ahli Tato Korea Selatan Marah setelah Pengadilan Menegakkan Larangan. /REUTERS/HEO RAN/
 
ZONABANTEN.com - Ahli tato Korea Selatan pada Jumat 1 April 2022, mengecam keputusan "menyedihkan" oleh Mahkamah Konstitusi negara itu yang menguatkan larangan praktik oleh para profesional non-medis.
 
Sementara tato itu sendiri tidak ilegal di Korea Selatan, itu digolongkan sebagai prosedur medis dan hanya dokter yang dapat melakukannya.
 
Di bawah undang-undang yang berusia puluhan tahun, pelanggar dapat menghadapi hukuman dua tahun penjara atau denda 10 juta won meskipun penuntutan jarang terjadi.
 
Sekelompok seniman tato Korea Selatan telah menentang undang-undang tersebut, tetapi pada hari Kamis pengadilan menolak petisi mereka, dengan alasan risiko "efek samping terkait kesehatan".
 
 
"Tidak ada seorang pun di dunia yang percaya bahwa tato adalah praktik medis dan membutuhkan keahlian medis. Apa yang kami lakukan adalah seni," melansir dari perkataan ahli tato terkenal, Kim Do-yoon, yang kliennya termasuk Brad Pitt dan anggota band K-Pop EXO, kepada para wartawan.
 
"Menyedihkan karena hanya hakim Mahkamah Konstitusi yang sepertinya tidak tahu," tambah Kim, yang mengepalai 650 seniman tato.
 
Kim, menghadapi tuntutan hukum setelah ia difilmkan menato aktris Korea Selatan yang terkenal, dan ia bersumpah untuk melawannya dengan segala cara hukum yang ia miliki.
 
"Saya ingin dibebaskan oleh Mahkamah Agung Korea," ujarnya, seraya menambahkan bahwa ini akan "menetapkan preseden hukum yang berarti".
 
 
Larangan yang sedang berlangsung mencerminkan status lama terpinggirkan tato di Korea Selatan, di mana mereka pernah dikaitkan hampir secara eksklusif dengan kejahatan terorganisir.
 
Pengadilan mengatakan terserah kepada legislatif negara apakah akan memperkenalkan program lisensi baru untuk ahli tato non-medis.
 
"Bahkan jika beberapa praktisi medis tanpa izin memiliki kemampuan khusus untuk melakukan praktik medis tanpa efek samping, hampir tidak mungkin untuk membedakan mereka," ucap para hakim.
 
Menurut Asosiasi Tato Korea, setidaknya satu juta orang telah menodai kulit mereka di negara ini dan industri ilegal yang terus berkembang bernilai sekitar 200 miliar won setahun.
 
 
Dikatakan 200.000 ahli kecantikan lain yang menerapkan riasan permanen untuk klien mereka menggunakan teknik tato juga berada di bawah aturan saat ini.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x