ZONABANTEN.com – Pemerintah Selandia Baru dan Korea Selatan umumkan sanksi baru untuk Rusia setelah negara adidaya tersebut melakukan invasi ke Ukraina.
Sanksi baru yang diberikan oleh pemerintah Selandia Baru diumumkan oleh pihak berwenang pada Senin, 7 Maret 2022 yang bertujuan untuk menghukum Rusia atas invasinya ke Ukraina.
Sanksi tersebut merupakan sanksi pertama yang diberikan oleh Selandia Baru ke Rusia setelah invasi yang dilakukan oleh negara tersebut atas Ukraina.
Pemerintah Selandia Baru mengatakan bahwa mereka akan memperkenalkan undang-undang untuk memungkinkan negara tersebut membekukan aset Rusia di Selandia Baru.
Perdana Menteri, Jacinda Ardern mengatakan sanksi akan memberikan negara itu kemampuan untuk mencegah orang dan perusahaan memindahkan uang dan aset mereka ke negara Rusia.
Langkah ini juga untuk menghindari sanksi yang dijatuhkan oleh negara lain ke Selandia Baru.
Baca Juga: Rambu Jalan 'Presiden Zelensky Way' Dipasang di Luar Kedutaan Besar Rusia di Washington