Peserta G20 Wajib Kenali dan Taati Aturan Sistem Bubble

- 26 Februari 2022, 22:25 WIB
Logo G20 dengan tema ''Recover Together, Recover Stronger'/Twitter/@Indonesia_G20
Logo G20 dengan tema ''Recover Together, Recover Stronger'/Twitter/@Indonesia_G20 /

ZONABANTEN.com - Pada 2022 ini, Indonesia secara resmi memegang Presidensi Group of Twenty (G20) selama setahun penuh, dimulai dari 1 Desember 2021 hingga KTT G20, November 2022.

Presidensi G20 sendiri mengusung tema 'Recover Together, Recover Stronger'.

Uniknya, G20 kali ini akan menggunakan sistem bubble sebagai salah satu upaya mencegah persebaran Covid-19.

Sistem bubble merupakan sistem koridor perjalanan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19.

Baca Juga: Alami Dehidrasi Ketika Diare? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Sistem bubble
 akan terbagi menjadi empat bagian berdasarkan ketentuan, di antaranya:
1. Kelompok satu, delegasi dan rombongan serta VVIP;
2. Kelompok dua, peserta dan jurnalis;
3. Kelompok tiga, petugas atau panitia event; dan
4. Kelompok empat, tenaga pendukung.

Selama pertemuan G20, ketika berada di kawasan sistem bubble mereka wajib mengikuti ketentuan atau persyaratan yang berlaku sebagai berikut:

1. Menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap.

2. Hanya berinteraksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok.

3. Hanya melakukan aktivitas yang di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan bubble.

4. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen sebelum memasuki venue pertemuan.

5. Hanya diperkenankan memasuki venue bagi orang yang mendapat hasil negatif.

Baca Juga: Agensi The Boyz Bagi Perkembangan Mengenai Tindakan Hukum Terhadap Rumor Palsu dan Pelanggaran Privasi

6. Mengikuti pemeriksaan rapid test antigen secara rutin atau pemeriksaan RT-PCR maksimal setiap tiga hari sekali.

7. Melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

8. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan bubble ketika mengalami gejala Covid-19.

9. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat,  isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia.

Itulah ketentuan atau persyaratan dari pertemuan G20.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah