ZONABANTEN.com – Sepasang suami istri yang menenggelamkan dan membunuh tiga anak diperbolehkan melewati masa hukumannya setelah diminta pulang oleh anak mereka yang selamat.
Daniel dan Lacey Rawlings didakwa pada 2019 lalu setelah diketahui dengan sengaja mengemudikan mobil mereka menuju sebuah sungai yang meluap sehingga dua anak serta keponakan mereka harus meregang nyawa.
Pasangan tersebut menyeberangi anak sungai Tonto meskipun saat itu ada rambu dan barikade yang memperingatkan pengendara untuk tidak melakukannya. Akibatnya, anak mereka, Colby dan Willa serta Austin, yang merupakan keponakan mereka, terseret arus sebelum tenggelam.
Baca Juga: Unik, Produk Paspor Belgia seperti Komik Klasik 'Tintin'
Daniel, yang kala itu memegang kemudi, dijatuhi hukuman percobaan selama lima tahun pada hari Kamis atas pembunuhan anak setelah mengakui tuntutan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.
Sementara Lacey menerima tuntutan kekerasan terhadap anak dan mendapatkan hukuman sebanyak empat tahun.
Meskipun begitu, mereka kemudian dibebaskan dari hukuman penjara setelah buah hati mereka yang selamat, Nelly dan Dallan Rawlings, meminta keduanya untuk tetap tinggal.
Kakak-beradik itu menanyakan kepada hakim apakah orang tua mereka masih dapat tinggal di rumah untuk terus bersama mereka.
Baca Juga: Park Ju Hyun Telah Dikonfirmasi Positif COVID-19, Setelah Sebelumnya Dites Negatif