Kabar Baik, Qatar memasukan Indonesia dalam Kategori Green List Country

- 28 Januari 2022, 18:10 WIB
ilustrasi Qatar, Instagram@qatarings
ilustrasi Qatar, Instagram@qatarings /

ZONABANTEN.com –  Pemerintah Qatar memasukan Indonesia dalam daftar negara hijau atau aman (green list country), sehingga pelaku perjalanan asal Indonesia yang telah divaksin COVID-19 dapat leluasa mengunjungi negara Arab tersebut.

Negara di Timur Tengah ini memasukan Indonesia dalam daftar itu bersama 116 negara lainnya, sementara di kategori negara merah terdapat 86 negara, dan di kategori negara merah khusus ada enam negara.

Pemerintah Qatar akan memberlakukan daftar ini mulai tanggal 30 Januari 2022, dengan memberikan beberapa kemudahan bagi pelaku perjalanan asal Indonesia.

WNI yang mendapat vaksin COVID-19 Pfizer, AstraZeneca, Moderna, atau Johnson & Johnson dosis lengkap dapat mengunjungi Qatar tanpa prosedur karantina.

Sementara pelaku perjalanan yang divaksin Sinovac, Sinopharm, Sputnik V dan Covaxin harus melengkapi diri dengan hasil positif tes serology antibody yang dilakukan di Indonesia.

"Karena bila tidak membawa hasil positif tes tersebut, pelaku perjalanan harus menjalani karantina selama tujuh hari,” sebut Ketua Satgas Penanganan COVID-19 KBRI Doha Chairil Anhar Siregar melansir dari ANTARA.

Baca Juga: TWICE, BTS, ITZY, BLACKPINK Raih Sertifikat Platinum, Gold, dan Silver dari RIAJ Kategori Streaming di Jepang

Selain itu, seluruh pelaku perjalanan harus membawa hasil negatif tes usap PCR yang dilakukan 72 jam sebelum kedatangannya di Qatar.

KBRI menatakan masuknya Indonesia ke dalam green list country di Qatar tidaklah mudah.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x