Usai Hina Presiden, Wartawan ini Langsung Kena Ciduk Polisi !

- 24 Januari 2022, 18:41 WIB
Usai hina Presiden, wartawan seorang wartawan langsung kena tangkap polisi / Pexels
Usai hina Presiden, wartawan seorang wartawan langsung kena tangkap polisi / Pexels /

Kabas sendiri telah menjadi pembawa acara serangkaian acara TV terkenal selama karirnya selama tiga dekade terakhir.

Dia dikirim ke penjara Bakirkoy Istanbul, pengacaranya Ugur Poyraz mengatakan, menambahkan dia akan mengajukan banding atas keputusan "melanggar hukum" pada hari Senin 24 Januari 2022.

“Kami berharap Turki dapat segera kembali ke aturan hukum,” tambah Poyraz.

Merdan Yanardag, pemimpin redaksi saluran Tele 1, tempat Kabas membuat komentar, mengkritik tajam penangkapannya.

“Penahanannya semalaman pada pukul 2 pagi karena sebuah pepatah tidak dapat diterima,” tulisnya di media sosial.

Baca Juga: Selesaikan Masalah Pekerja Migran, Indonesia dan Malaysia Matangkan MoU

“Sikap ini merupakan upaya untuk mengintimidasi jurnalis, media, dan masyarakat,” sambungnya.

Undang-undang tentang penghinaan presiden membawa hukuman penjara antara satu dan empat tahun.

Pengawas media Turki RTUK secara terpisah memulai penyelidikan terhadap Tele 1 

"pernyataan yang tidak dapat diterima yang menargetkan presiden kami", ketuanya, Ebubekir Sahin, mentweet pada Jumat malam.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x