Wow! Ini Strategi Selandia Baru Tekan Jumlah Perokok Hingga Dibawah 5 Persen

- 1 Januari 2022, 06:57 WIB
Ini Strategi Selandia Baru Tekan Jumlah Perokok Hingga Dibawah 5 Persen
Ini Strategi Selandia Baru Tekan Jumlah Perokok Hingga Dibawah 5 Persen /Pixabay.com/mohamed_hassan

ZONABANTEN.com - Pemerintah Selandia Baru telah mengeluarkan kebijakan baru terkait rencana mereka menekan jumlah perokok hingga di bawah 5 persen.

Kebijakan yang mulai berlaku pada 9 Desember 2021 tersebut, melarang anak muda berusia 14 tahun kebawah untuk membeli rokok.

Pemerintah Selandia Baru menargetkan jumlah perokok akan terus berkurang hingga mereka mencapai target Tahun 2025 bebas asap rokok.

Dilansir dari news.com.au, Menteri Kesehatan Asosiasi Selandia Baru Ayesha Verrall mengatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan skala pembatasan usia merokok secara bertahap.

Baca Juga: Tega! Polisi Ini Mengambil Selfie Di TKP Pembunuhan, Ibu Korban Menuntut Permohonan Maaf

"Kami ingin memastikan anak muda tidak pernah mulai merokok, jadi kami akan membuat pelanggaran menjual atau memasok produk tembakau asap ke kelompok anak muda baru," kata Verrall.

Lebih lanjut Verrall menyebutkan, melalui kebijakan ini orang yang berusia 14 tahun tidak akan pernah bisa membeli rokok secara legal.

Sebagai komitmen untuk mewujudkan Selandia Baru bebas asap rokok tahun 2025 ia juga mengambil sejumlah kebijakan lain untuk menghambat distribusi rokok kepada warga.

Kebijakan itu berupa pembatasan jumlah toko yang diperbolehkan menjual rokok, yaitu hanya 500 toko saja yang memiliki izin menjual rokok di seluruh Selandia Baru.

Bagaimana Dengan Indonesia?

Sementara untuk Indonesia, berdasarkan data dari The Tobacco Atlas 3rd Edition tahun 2009 menyebutkan, Indonesia adalah negara di Asia Tenggara yang paling banyak jumlah perokok, yakni 46,16 % dari total jumlah perokok di Asia Tenggara.

Baca Juga: Bencana Iklim Berdampak Ribuan Juta Jiwa di Kawasan Asia–Pasifik

Mirisnya, menurut catatan hasil Riset Kesehatan Dasar (riskesdas) Kementerian Kesehatan RI memperlihatkan bahwa prevalensi merokok pada usia 10 - 18 tahun 2013 sebesar 7,2 %, sementara pada tahun 2018 jumlah ini terus meningkat hingga 9,1 %.

Untuk mengurangi risiko meningkatnya jumlah perokok, pemerintah RI juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan preventif, termasuk mempromosikan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati setiap tanggal 13 Mei.

Selain itu, bentuk kebijakan pengurangan jumlah perokok di Indonesia dilaksanakan melalui peraturan yang mewajibkan mencantumkan bahaya merokok pada bagian depan bungkus rokok.

Baru-baru ini Pemerintah RI juga telah mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010 Tahun 2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris.***

Editor: Rizki Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah