Keluarga Palestina di Silwan Hadapi Ancaman Pembongkaran Tempat Tinggal oleh Israel

- 1 Desember 2021, 10:26 WIB
Keluarga Palestina Hadapi Ancaman Pembongkaran/hosny_salah/pixabay.com /
Keluarga Palestina Hadapi Ancaman Pembongkaran/hosny_salah/pixabay.com / /

ZONABANTEN.com – Sekitar 84 rumah milik keluarga Palestina di daerah Wadi Yasoul, Silwan, Yerusalen Timur, dihadapkan pada ancaman pembongkaran untuk memberi jalan bagi perluasan taman nasional Israel.

Seorang anggota komite pertahanan Silwan, Fakhri Abu Diab, mengatakan bahwa upaya pembongkaran rumah-rumah di Silwan tersebut sebagai bagian dari pembangunan lingkungan “Holy Basin,” taman hiburan the City of David.

Akibatnya, sekitar 600 keluarga di daerah tersebut terancam akan kehilangan tempat tinggal mereka jika pengadilan Israel tetap mendukung upaya pembongkaran tersebut.

Fakhri Abu Diab juga mengatakan, jika pengambilalihan Wadi Yasoul tetap berlanjut, maka hal tersebut akan menjadi pemindahan secara paksa terbesar kedua yang dilakukan di Yerusalem sejak tahun 2019 di Wadi al-Hummus Sur Baher. Kala itu, lebih dari 10 bangunan tempat tinggal dihancurkan, membuat ratusan orang kehilangan tempat tinggal.

Baca Juga: Akan Digelar di Israel, Ajang Miss Universe 2021 Banjir Seruan Boikot

Melakukan pemindahan paksa atau dengan kata lain pemindahan penduduk sipil secara ilegal di wilayah kependudukan, telah melanggar Konvensi Jenewa Keempat dan hal tersebut merupakan kejahatan perang di bawah undang-undang Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional.

Diab menyampaikan bahwa diperlukan tindakan Internasional yang mendesak untuk menghentikan pembongkaran oleh Israel di Wadi Yasoul, Yerusalem.

Dari wawancara yang dilakukan Aljazeera bersama salah satu pengacara keluarga yang terkena dampak, Ziad Qawar, dia mengatakan bahwa tidak jelas kapan Pengadilan Distrik Yerusalem dapat mengeluarkan keputusan atas kasus pembongkaran tersebut, tetapi bisa dalam beberapa hari atau minggu mendatang.

Pria itu mengajukan banding ke pengadilan distrik pada 18 November terhadap putusan pengadilan kota sebelumnya yang memberi lampu hijau untuk pembongkaran di Wadi Yasoul, dimana terdapat lebih dari seribu rumah penduduk dan luas wilayah sekitar 3,1 hektar.

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah