ZONABANTEN.com - Belakangan ini masyarakat Indonesia banyak yang bertanya tanya seputar uang kripto.
Hal ini lantaran beberapa waktu lalu, uang mahar artis Ibukota menggunakan jenis uang yang satu ini.
Artis tersebut ialah Cupi Cupita yang resmi menikah dengan pengusaha, Bintang Bagus pada 19 November 2021 silam.
Sontak, banyak masyarakat yang belum paham mengenai uang kripto tersebut. Lalu, apa sebenarnya uang kripto itu? Simak penjelasannya berikut ini.
Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, uang kripto merupakan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat.
Uang tersebut biasanya untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.
Bitcoin merupakan mata uang kripto yang paling terkenal. Selain itu, terdapat juga beberapa mata uang kripto lainnya, seperti ehtereum, litecoin, stellar, cardano, dan tron.
Di Indonesia, uang kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.